User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1d3b7f1f8a7625f8d5e700dcf0d9ae68
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 87/PJ.33/1995

                            TENTANG

          PEMOTONGAN PPh ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara perihal Permohonan Penegasan Jenis Usaha PT. XYZ sebagai usaha 
Lembaga Keuangan, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 3 dalam PP Nomor 51 TAHUN 1994, atas penghasilan berupa 
    bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib 
    Pajak dalam negeri dipotong PPh sebesar 15% dan bersifat final.

    Dalam Pasal 4 PP Nomor 51 TAHUN 1994 diatur bahwa pemotongan PPh tersebut tidak dilakukan 
    antara lain atas bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia 
    atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

2.  PT. XYZ bukan merupakan bank, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, atas penghasilan dalam 
    bentuk bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh PT. XYZ wajib 
    dipotong PPh sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/1d3b7f1f8a7625f8d5e700dcf0d9ae68.txt · Last modified: (external edit)