peraturan:0tkbpera:1d38dd921e15520709f86320185c5e1d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Nopember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2596/PJ.51/1994
TENTANG
PENYERAHAN PRODUKSI BATUBARA PT. ALLIED INDO COAL KEPADA
PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM (PERSERO) DI JEMBATAN TIMBANG BATUBARA SAWAH RASAU V
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa surat dari PT. ABC dan dari PT. XYZ dan terakhir surat dari PT. XYZ
Nomor XXX tanggal 9 September 1993 mengenai permasalahan penyerahan batubara dari PT. XYZ kepada
PT. ABC di jembatan timbang Sawah Rasau V, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.3/1988 tanggal 19 September
1988, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-637/PJ.3/1987 tanggal 16 Maret 1987 dan Surat Menteri
Keuangan Nomor S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987, batubara yang dihasilkan melalui proses
pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan adalah Barang
Kena Pajak, maka batubara yang dihasilkan oleh PT. XYZ melalui kegiatan penggalian/pengerukan
dengan menggunakan escavator, pemecahan (disliming) dan diadakan pemilahan menjadi 2 (dua)
ukuran dan kegiatan penyaringan, maka batubara tersebut termasuk Barang Kena Pajak.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Perjanjian Kerjasama antara PT. ABC dan PT.XYZ,
batubara sebanyak 80% hasil produksi PT. XYZ diserahkan kepada PT. ABC di Sawah Rasau V dan
kemudian dicampur dengan batubara produksi PT. ABC yang penjualannya dilakukan oleh PT. ABC.
Dalam menjual batubara hasil produksi PT. XYZ tersebut oleh PT. ABC tidak mengambil keuntungan
karena dalam rangka pengendalian dan pengawasan pemasaran batubara.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perjanjian Kerjasama antara PT. ABC dan PT. XYZ,
pembayaran PT. ABC kepada PT. XYZ atas setiap ton batubara yang merupakan persentase batubara
bagian PT. XYZ yang akan dijual oleh PT. ABC, sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, bebas dari
pajak-pajak apapun.
4. Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 dan
ditegaskan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni
1993, Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara antara PT. ABC dengan PT. XYZ
berlaku sama atau dipersamakan dengan Undang-undang, dengan demikian ketentuan perpajakan
yang diatur dalam perjanjian tersebut diperlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis)
sedangkan ketentuan-ketentuan Undang-undang perpajakan berlaku secara umum.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa :
a. Atas penyerahan batubara sebanyak 80% dari seluruh batubara hasil produksi PT.XYZ kepada
PT. ABC di Sawah Rasau V meskipun telah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak namun
belum terutang PPN sebagaimana diatur/dimaksud pada butir 3 surat ini, sehingga tidak perlu
dibuatkan Faktur Pajak.
Penyerahan batubara tersebut baru terutang PPN setelah dijual/diserahkan oleh PT. ABC
kepada pembeli.
Oleh karena itu PT. XYZ dan PT. ABC supaya melakukan pencatatan terpisah besarnya
batubara yang menjadi haknya, hal ini diperlukan untuk pengisian pada SPT Masa PPN
masing-masing perusahaan.
b. Dalam hal batubara produksi PT. XYZ yang dijual oleh PT. ABC telah dibuatkan Faktur Pajak
atau dokumen ekspor oleh dan atas nama PT. ABC, maka atas penjualan tersebut dilaporkan
sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PT. ABC berdasarkan
Faktur Pajak atau dokumen ekspor tersebut, dan tidak lagi dilaporkan oleh PT. XYZ.Pajak
Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan
langsung dengan kegiatan usaha PT. XYZ dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.
Apabila Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran karena hasil produksi PT. XYZ
sebagian besar dijual dan/atau diekspor melalui PT. ABC, maka atas kelebihan bayar dapat
dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali (restitusi).
c. Dalam hal batubara produksi PT. XYZ yang dijual oleh PT. ABC telah dibuatkan Faktur Pajak
atau dokumen ekspor oleh PT. ABC untuk dan atas nama (qq) PT. XYZ, maka atas penjualan
atau ekspor tersebut dilaporkan sebagai Pajak Keluaran oleh PT. XYZ, dan
tidak lagi dilaporkan oleh PT. BA.Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP yang
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. XYZ dapat dikreditkan terhadap Pajak
Keluaran. Apabila Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka atas kelebihan
bayar tersebut dapat dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali
(restitusi).
Apabila Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan
pajak yang harus dibayar oleh PT. XYZ.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/1d38dd921e15520709f86320185c5e1d.txt · Last modified: by 127.0.0.1