peraturan:0tkbpera:1d388729fedebe69bea4a1c795f49026
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 175/PJ.52/2000 TENTANG PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR DENGAN JAMINAN BANK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. FI Nomor XXXXX tanggal 12 Januari 2000 kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : 1.1. Surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 19 Nopember 1999 meminta PT. FI untuk menyampaikan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak atas impor barang yang dilakukan oleh PT. FI. 1.2. PT. FI berpendapat bahwa Surat Keterangan tersebut tidak diperlukan dengan alasan : a. Dalam Pasal 12 Ayat 2 Kontrak Karya (KK) disebutkan bahwa Pemerintah hanya memberikan fasilitas penangguhan bukan menanggung kewajiban PPN impor yang seharusnya terutang. Fasilitas penundaan/penangguhan ini akan berakhir pada ulang tahun ke-18 sejak KK ditandatangani. b. Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa pengenaan PPN dan PPn BM atas usaha di bidang pertambangan berdasarkan KK yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam KK sampai dengan KK berakhir. c. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KM.00/1989. BKPM adalah merupakan instansi Pemerintah yang berwenang memberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM. 1.3. Untuk tahun 1999 PT. FI telah mendapat persetujuan penangguhan PPN dan PPn BM atas impor barang modal dari BKPM dengan surat Nomor : 262/Pabean/1999 tanggal 25 Maret 1999 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1999 dan kemudian diberikan ijin perpanjangan sampai dengan 31 Desember 2000 melalui surat Nomor : 1182/Pabean/1999 tanggal 31 Desember 1999. 2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal II huruf b UU PPN, pengenaan PPN dan PPn BM atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya UU PPN, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian Kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. 3. Dalam pasal 13 butir 6 huruf (v) Kontrak Karya ditegaskan bahwa Pajak menurut UU PPN, terutama atas impor atau pembelian barang-barang kena pajak dalam bentuk mesin-mesin dan peralatan- peralatan lainnya, dapat diberikan penangguhan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu. 4. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 diatur bahwa bagi Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 577/KMK.00/1989, yang melakukan impor Barang Modal pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, berlaku ketentuan dalam keputusan ini. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa terhadap pengusaha yang telah memperoleh persetujuan perluasan pada atau sebelum 31 Maret 1998, tetap dapat memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan barang modal. 5. Berdasarkan Pasal 9 huruf c Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 dinyatakan tidak berlaku. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa : 6.1. Pemberian fasilitas PPN impor untuk PT. FI harus berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku karena dalam Kontrak Karya secara tegas disebutkan bahwa fasilitas diberikan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu. 6.2. Mengingat PT. FI memperoleh persetujuan penangguhan PPN dan PPn BM dari BKPM dengan surat nomor : 262/Pabean/1999 tanggal 25 Maret 1999 yaitu setelah tangga 9 Maret 1998 dan ijin perpanjangan dengan surat Nomor : 1182/Pabean/1999 tanggal 31 Desember 1999 yaitu setelah tanggal 31 Maret 1998, maka atas impor tersebut diberikan fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 atau dengan kata lain atas impor tersebut diperlukan Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Drektur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Kepala Kantor Wilayah IV Bea dan Cukai Tanjung Priok 4. PT. FI
peraturan/0tkbpera/1d388729fedebe69bea4a1c795f49026.txt · Last modified: (external edit)