User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1d388729fedebe69bea4a1c795f49026
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         9 Februari 2000  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 175/PJ.52/2000

                             TENTANG

              PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN FASILITAS PENANGGUHAN 
                PEMBAYARAN PPN IMPOR DENGAN JAMINAN BANK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. FI Nomor XXXXX tanggal 12 Januari 2000 kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea 
dan Cukai Tanjung Priok II yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    Surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 19 Nopember 1999 meminta PT. FI untuk menyampaikan 
        Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak atas impor barang 
        yang dilakukan oleh PT. FI.
    1.2.    PT. FI berpendapat bahwa Surat Keterangan tersebut tidak diperlukan dengan alasan :
            a.  Dalam Pasal 12 Ayat 2 Kontrak Karya (KK) disebutkan bahwa Pemerintah hanya 
            memberikan fasilitas penangguhan bukan menanggung kewajiban PPN impor yang 
            seharusnya terutang. Fasilitas penundaan/penangguhan ini akan berakhir pada ulang 
            tahun ke-18 sejak KK ditandatangani.
        b.  Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa 
            pengenaan PPN dan PPn BM atas usaha di bidang pertambangan berdasarkan KK yang 
            berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan 
            ketentuan dalam KK sampai dengan KK berakhir. 
        c.  Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            577/KM.00/1989. BKPM adalah merupakan instansi Pemerintah yang berwenang 
            memberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM.
    1.3.    Untuk tahun 1999 PT. FI telah mendapat persetujuan penangguhan PPN dan PPn BM atas impor 
        barang modal dari BKPM dengan surat Nomor : 262/Pabean/1999 tanggal 25 Maret 1999 yang 
        berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1999 dan kemudian diberikan ijin perpanjangan 
        sampai dengan 31 Desember 2000 melalui surat Nomor : 1182/Pabean/1999 tanggal 31 
        Desember 1999.

2.  Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal II huruf b UU PPN, pengenaan PPN dan PPn BM atas usaha 
    di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya 
    berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan 
    yang masih berlaku pada saat berlakunya UU PPN, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak 
    Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai 
    dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian Kerjasama pengusahaan pertambangan 
    berakhir.

3.  Dalam pasal 13 butir 6 huruf (v) Kontrak Karya ditegaskan bahwa Pajak menurut UU PPN, terutama 
    atas impor atau pembelian barang-barang kena pajak dalam bentuk mesin-mesin dan peralatan-
    peralatan lainnya, dapat diberikan penangguhan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dari 
    waktu ke waktu.

4.  Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 
    1998 diatur bahwa bagi Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 577/KMK.00/1989, yang melakukan impor 
    Barang Modal pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, berlaku ketentuan dalam keputusan ini. 
    Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa terhadap 
    pengusaha yang telah memperoleh persetujuan perluasan pada atau sebelum 31 Maret 1998, tetap 
    dapat memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan barang modal.

5.  Berdasarkan Pasal 9 huruf c Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 dinyatakan tidak berlaku.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa :
    6.1.    Pemberian fasilitas PPN impor untuk PT. FI harus berdasarkan ketentuan perpajakan yang 
        berlaku karena dalam Kontrak Karya secara tegas disebutkan bahwa fasilitas diberikan sesuai 
        dengan peraturan-peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
    6.2.    Mengingat PT. FI memperoleh persetujuan penangguhan PPN dan PPn BM dari BKPM dengan 
        surat nomor : 262/Pabean/1999 tanggal 25 Maret 1999 yaitu setelah tangga 9 Maret 1998 dan 
        ijin perpanjangan dengan surat Nomor : 1182/Pabean/1999 tanggal 31 Desember 1999 yaitu 
        setelah tanggal 31 Maret 1998, maka atas impor tersebut diberikan fasilitas berdasarkan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 atau dengan 
        kata lain atas impor tersebut diperlukan Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Drektur Jenderal Pajak
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.  Kepala Kantor Wilayah IV Bea dan Cukai Tanjung Priok
4.  PT. FI
peraturan/0tkbpera/1d388729fedebe69bea4a1c795f49026.txt · Last modified: (external edit)