User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1d2a48c55f6f10010887cc7d849469a1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 372/PJ.341/2003

                            TENTANG

        KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS OPERASI ISLAMIC DEVELOPMENT BANK DI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 2003 perihal di atas, dengan ini kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat tersebut disampaikan Surat Presiden IDB kepada Menteri Keuangan RI yang antara lain 
    memuat hal-hal berikut:
    a.  Presiden IDB menginformasikan bahwa Islamic Development Bank (IDB) bermaksud lebih 
        mengintensifkan aktivitasnya di Indonesia, khususnya untuk sektor swasta.
    b.  Dalam aktivitasnya tersebut IDB mengalami kesulitan pada saat penandatanganan perjanjian 
        sewa dengan calon nasabah, yaitu berkaitan dengan adanya kewajiban pemotongan pajak 
        berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku.
    c.  Disampaikan juga bahwa berdasarkan Pasal 59 Perjanjian Pendirian IDB yang telah 
        ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 12 Agustus 1974 dan diratifikasi 
        dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tanggal 17 Maret 1975, seluruh operasi IDB 
        di Indonesia dibebaskan dari pengenaan pajak. Untuk itu Presiden IDB mengharapkan agar 
        Direktorat Jenderal Pajak membebaskan seluruh operasi IDB di Indonesia dari kewajiban 
        pajak termasuk withholding tax.

2.  Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi "Agreement Establishing 
    Islamic Development Bank" melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tanggal 17 Maret 1975.

3.  Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Agreement tersebut pada poin 2 diatur bahwa "The Bank, its assets, 
    property, income and its operations and transactions shall be exempt from all taxation and from all 
    customs duties. The Bank shall also be exempt from any obligation for the payment withholding or 
    collection of any tax or duties."

4.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 di atur bahwa tidak termasuk 
    subyek pajak antara lain organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan dengan syarat:
    a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    b   tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para 
        anggota.

5.  Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-
    organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001, tidak termasuk subyek pajak 
    adalah Islamic Development Bank.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada hemat kami Islamic Development Bank bukan merupakan 
    subyek pajak penghasilan.

7.  Perlu ditambahkan bahwa fasilitas bea cukai sebagaimana termuat dalam Pasal 59 ayat (1) draft 
    Agreement Establishing Islamic Development Bank adalah bukan merupakan wewenang Direktorat 
    Jenderal Pajak dan untuk itu agar dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/1d2a48c55f6f10010887cc7d849469a1.txt · Last modified: (external edit)