peraturan:0tkbpera:1d1f05e59ddfa82248f422b49a72c2b3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN NPWP, PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh,
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGHENTIAN PEMERIKSAAN, DAN
PENGADMINISTRASIAN LAPORAN TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PASAL 37A
UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara
Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang dapat diberikan
Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A, Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata
Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
2007 dan Sebelumnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008
yang mengatur fasilitas penghapusan sanksi administrasi sebagai pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan fasilitas Sunset Policy, maka
untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
I. Tata Cara Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
A. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Datang langsung ke KPP
a. Wajib Pajak menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan
Data Wajib Pajak yang telah diisi beserta lampirannya kepada Petugas TPT
(TPT);
b. Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS)/Lembar Pengawasan
Arus Dokumen (LPAD). BPS dipisahkan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas pendaftaran kemudian
diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi Tata Usaha
Perpajakan (TUP);
c. Pelaksanaan Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam berkas
pendaftaran Wajib Pajak dan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) serta Kartu NPWP kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi
Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
SKT diterbitkan dalam rangkap dua
* Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak
* Lembar ke-2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
d. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP meneliti dan menandatangani SKT
kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana
Seksi TUP.
e. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP menerima dokumen yang
telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan
SKT untuk arsip dengan SKT dan kartu NPWP yang akan diserahkan kepada
Wajib Pajak.
f. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP mengarsipkan dan
menyerahkan SKT dan kartu NPWP kepada Wajib Pajak.
g. Jangka waktu penyelesaian pemberian NPWP paling lama 1 (satu) jam sejak
permohonan diterima.
h. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP bertanggung jawab terhadap
terpenuhinya jangka waktu pemberian NPWP dan pelaksanaan pelayanannya.
2. e-Registration melalui Pojok Pajak/Mobil Pajak Keliling
Tata cara pelayanan pemberian NPWP melalui e-Registration Pojok Pajak/Mobil Pajak
Keliling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-30/PJ/2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Melalui
Pojok Pajak.
3. e-Registration melalui internet
Tata cara pemberian NPWP dengan e-Registration melalui internet adalah sebagaimana
diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration
B. Selain tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf A, KPP agar memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Persyaratan pemberian NPWP, yaitu :
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas :
1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat
tinggal/domisili dari yang bersangkutan
b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas :
1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat
tinggal/domisili dari yang bersangkutan; dan
3) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
Wajib Pajak.
2. Dalam hal persyaratan permohonan NPWP belum terpenuhi, permohonan Wajib Pajak
dikembalikan untuk dilengkapi.
3. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP tidak ada ditempat, SKT dapat
dikirimkan kemudian, kartu NPWP diberikan.
4. Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 adalah Wajib Pajak yang
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan hasil ekstensifikasi pada tahun
2008.
II. Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh
A. Penerimaan SPT dalam rangka Sunset Policy:
1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh terkait fasilitas Sunset Policy ke Kantor
Pelayanan Pajak, baik secara langsung maupun melalui Pos/Ekspedisi.
2. Petugas TPT/Help Desk menerima dan meneliti SPT Tahunan PPh. Dalam hal SPT yang
diterima tidak terdapat tanda berupa tulisan "SPT Berdasarkan Pasal 37A UU KUP",
petugas TPT/Help Desk wajib memastikan apakah SPT tersebut disampaikan dalam
rangka pemanfaatan fasilitas Sunset Policy.
3. Petugas TPT/Help Desk meneliti persyaratan dan kelengkapan SPT Tahunan PPh
dengan menggunakan aplikasi yang tersedia dan memberi tanda (?) pada Check List
Sunset Policy yang sesuai sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran ini, yaitu dengan
memastikan bahwa :
a. SPT Tahunan PPh yang disampaikan memenuhi syarat kelengkapan SPT
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada
Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan.
c. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Pemulaan, Penyidikan,
Penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan.
d. SPT yang diterima merupakan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau
tahun-tahun sebelumnya, dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun
2008.
e. SPT yang diterima merupakan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya dari Wajib Pajak orang pribadi
yang terdaftar pada tahun 2008.
f. Dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan pajak.
4. Petugas TPT mengecek kelengkapan SPT Tahunan PPh sesuai Check List Sunset Policy
dengan ketentuan :
a. Untuk SPT Tahunan PPh yang sudah lengkap, dilanjutkan dengan merekam
data penerimaan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya, menerbitkan
BPS/LPAD, menyampaikan langsung atau mengirimkan BPS kepada Wajib
Pajak menggabungkan LPAD dan Check List Sunset Policy denagn SPT
Tahunan dan dokumen kelengkapannya.
b. Untuk SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung, namun tidak lengkap,
tidak dapat diterima, sedangkan yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi
dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan disertai Surat Penolakan SPT
Tahunan PPh.
5. Petugas TPT meneruskan SPT Tahunan PPh beserta Register Harian Penerimaan SPT
Tahunan PPh ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
6. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP
melakukan penelitian untuk meyakinkan bahwa SPT yang diterima sesuai dengan
ketentuan Sunset Policy.
7. Dalam hal SPT merupakan SPT Unbalance yang terdapat kesalahan matematis,
Account Representative/Pelaksana Seksi PPh. Badan/Pelaksana Seksi PPh OP
membuat Surat Himbauan (SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan)
dan dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh berdasarkan himbauan ini,
pembetulan tersebut tetap memperoleh fasilitas Sunset Policy
B. Selain tata cara sebagaimana dimaksud dalam angka II huruf A, agar diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Kepala KPP memberikan pemahaman kebijakan Sunset Policy kepada seluruh pegawai
di lingkungan KPP yang bersangkutan.
2. Terhadap SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh yang diterima setelah
tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dilakukan pengecekan
ulang untuk mengetahui apakah penyampaian SPT atau pembetulan SPT tersebut
dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy, dengan prosedur sebagai
berikut :
a. Kepala Seksi terkait memerintahkan Account Representative/Pelaksana Seksi
PPh OP meneliti ulang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar yang
disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30
Juni 2008 yang disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar
dalam tahun 2008.
b. Kepala Seksi terkait memerintahkan Account Representative/Pelaksana Seksi
PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP meneliti ulang pembetulan SPT Tahunan
PPh yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2008 yang disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau
badan yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2008.
c. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP
menghubungi Wajib Pajak untuk menindaklanjuti kekurangan persyaratan
Sunset Policy.
d. Setelah mendapat konfirmasi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, Account
Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP
menuliskan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" pada Formulir Induk beserta
lampirannya terhadap SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh
yang merupakan SPT yang memperoleh fasilitas Sunset Policy dan memberi
tanda (v) pada Check List Sunset Policy yang sesuai.
III. Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi
A. Penghapusan Sanksi Administrasi
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan tidak menerbitkan STP, melalui prosedur
sebagai berikut :
1. Sistem menampilkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh/
Pembetulan SPT Tahunan PPh dengan fasilitas Sunset Policy
2. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP
melakukan penghitungan sanksi yang dihapuskan.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh
OP meneliti kebenaran penghitungan penghapusan sanksi yang akan dicantumkan
dalam surat ucapan terima kasih.
4. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP tidak
memproses penerbitan STP sanksi bunga atas penyampaian SPT Tahunan PPh/
Pembetulan SPT Tahunan PPh terhadap Wajib Pajak dalam daftar.
B. Penerbitan surat ucapan terima kasih
1. Account Representative/Pelaksana Seksi PPh Badan/Pelaksana Seksi PPh OP
menyiapkan konsep Surat Ucapan Terima Kasih kepada Wajib Pajak dengan
mencantumkan besarnya setoran pajak dalam rangka sunset policy dan sanksi
administrasi yang dihapuskan sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
2. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh
OP meneliti dan memaraf konsep Surat Ucapan Terima Kasih.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Surat Ucapan Terima
Kasih.
4. Surat Ucapan Terima Kasih ditatausahakan dan disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
5. Surat Ucapan Terima Kasih dikirim paling lambat 1 (satu) minggu setelah SPT Tahunan
PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh diterima, kecuali SPT Wajib Pajak sedang
dalam pemeriksaan maka Surat Ucapan Terima Kasih dikirim paling lambat 1 (satu)
bulan.
IV. Penghentian Pemeriksaan Sehubungan Dengan Pemanfaatan Sunset Policy
A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy
dihentikan kecuali :
1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang
pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan
sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis)
dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
a. Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak
atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia,
tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen
lain.
d. Wajib Pajak tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil
pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
e. Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
f. Wajib Pajak menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
g. Wajib pajak menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
B. Pengadministrasian Data Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
1. Apabila dalam tahun 2008 tim Pemeriksa Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib
Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh, data SPHP tersebut
harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem
administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi
Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan
sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala
Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
c. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, data
SPHP disampaikan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak,
Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan kepada
Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala
Seksi TUP.
d. Penyampaian data SPHP ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada
tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa
Pajak kepada Wajib Pajak.
2. Data SPHP yang harus disampaikan kepada Kepala KPP u.p. Kepala Seksi Pelayanan/
Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai berikut :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
b. Nama Wajib Pajak yang diperiksa
c. tahun pajak yang diperiksa
d. nomor SPHP; dan
e. tanggal penyampaian SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan
PPh
3. Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. disampaikan dengan menggunakan Nota Dinas Kepala Seksi Pemeriksaan,
Nota Dinas Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, atau
Surat Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan yang dilampiri dengan fotocopy
SPHP.
b. Data SPHP harus disampaikan oleh tim Pemeriksa Pajak melalui faksimili dan/
atau surat elektronik (e-mail).
C. Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh Seksi Pelayanan/Seksi TUP
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menerima dan mengadministrasikan data
SPHP yang diterima dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh Badan/Kepala
Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor
Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
2. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam data SPHP yang telah
diadministrasikan ke dalam sistem yang terpasang.
D. Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP mengirimkan daftar Wajib Pajak yang
menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi
Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPH Orang Pribadi/Kepala
Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh untuk diteliti apakah terhadap SPT Wajib Pajak
tersebut sedang dalam pemeriksaan.
2. Dalam hal Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau
Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/
Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy
kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
3. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP, penghentian pemeriksaan dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Berdasarkan daftar pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala
Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/
Kepala Seksi P2PPh memerintahkan tim Pemeriksa Pajak untuk menganalisis
dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV
huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada
angka IV huruf A angka 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta
persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.
b. Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala
Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/
Kepala Seksi P2PPh membuat konsep nota dinas usulan penghentian
pemeriksaan kepada Kepala KPP.
c. Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan nota dinas tentang
penghentian pemeriksaan kepada Supervisor Pemeriksa Pajak
d. Berdasarkan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan dari Kepala KPP,
Tim Pemeriksa Pajak menghentikan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang
memperoleh fasilitas Sunset Policy dengan membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset
Policy.
e. Tim Pemeriksa Pajak menguraikan progres pemeriksaan dalam Laporan
Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan
alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan
Dalam Rangka Sunset Policy.
f. Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak
tentang Penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy serta
mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib
Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian
Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy.
4. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak,
Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Penghentian
pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Seksi
Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/
Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep surat Kepala
KPP tentang pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah
menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
b. Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa
Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT dalam rangka
Sunset Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak,
Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan,
dilampiri dengan fotokopi SPT tahunan PPh dalam rangka sunset policy,
dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi
SPT Tahunan PPh) dengan faksimili.
c. Berdasarkan surat pemberitahuan pada huruf b, Kepala Kantor Pemeriksaan
dan penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan
dan penagihan memerintahkan tim pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat
tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A.
Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV
huruf A angka 1, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak meminta
persetujuan atasan langsungnya.
d. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar.
e. Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Tim Pemeriksaan Pajak menguraikan
alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan
Dalam Rangka Sunset policy, dan membuat konsep nota dinas usulan
penghentian pemeriksaan kepada atasan langsung Tim Pemeriksa Pajak.
f. Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP,
atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis tentang penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy,
serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak paling
lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam
Rangka Sunset Policy, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat wajib
pajak terdaftar dilampiri dengan 1 (satu) set Laporan Penghentian
Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
5. Pemeriksaan yang telah dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada
angka 3 dan angka 4, dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan
bukti permulaan apabila terdapat data atau informasi lain yang menunjukkan bahwa
SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemanfaatan
sunset policy ternyata tidak benar.
6. Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada angka 5
dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2009.
V. Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
A. Pengadministrasian Pelaporan Pelaksanaan Sunset Policy
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan monitoring atas pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dari Wajib Pajak yang telah terdaftar
sebelum tahun 2008 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dari Wajib Pajak yang mendaftar
secara sukarela pada tahun 2008, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran
III-1, lampiran III-1.1, Lampiran III-2, dan lampiran III-2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini, dengan tata cara sebagai berikut :
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menugaskan kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan/Seksi TUP untuk menyiapkan Laporan Triwulanan.
2. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP menyiapkan konsep Laporan
Triwulanan.
3. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP meneliti dan memaraf konsep Laporan
triwulanan.
4. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Laporan Triwulanan.
5. Laporan Triwulanan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan
tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melalui Subbagian
Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
B. Selain tata cara sebagaimana dimaksud dengan huruf A KPP/Kantor Wilayah memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan Triwulanan disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala kantor
Wilayah atasannya dengan tembusan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan
Penerimaan dengan ketentuan
a. Periode Januari sampai dengan Juni 2008 agar dilaporkan paling lambat
tanggal 31 Juli 2008;
b. Periode Juli sampai dengan September 2008 dilaporkan paling lambat tanggal
15 Oktober 2008;
c. Periode Oktober sampai dengan Desember 2008 dilaporkan paling lambat
tanggal 15 Januari 2009;
d. Periode Januari sampai dengan Maret 2009 dilaporkan paling lambat 15 April
2009.
2. laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara regional oleh Kantor Wilayah.
3. Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk melakukan monitoring pelaksanaan dan
pelaporan pelaksanaan Sunset Policy oleh kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
4. Laporan Pelaksanaan Sunset Policy dikompilasi secara nasional oleh Direktorat Potensi,
Kepatuhan dan Penerimaan.
5. Para Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai supervisor Kantor
Wilayah memantau pelaksanaan sunset policy ini diwilayah tugas masing-masing.
IV. Lain-lain
1. Dalam hal Wajib Pajak memiliki bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan
sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak, Pajak Penghasilan
yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan
dalam Surat Pmeberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
2. Untuk mengetahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana
di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menanganinya wajib mengirimkan
informasi tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-31/PJ/2008 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan
Pembayaran Pajak dan Pengadministrasian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sehubungan
dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta
Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/1d1f05e59ddfa82248f422b49a72c2b3.txt · Last modified: by 127.0.0.1