peraturan:0tkbpera:1d0d0d9770e958dd76149a68e579d4f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 September 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.311/1993
TENTANG
BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS
BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Terlampir disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 795/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus
1993, perihal tersebut di atas (Lampiran I). Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan tersebut, dengan ini
ditegaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 795/KMK.04/1993 tanggal
20 Agustus 1993, mulai tahun pajak 1993 wajib pajak yang dapat menggunakan norma penghitungan
untuk menghitung penghasilan netto adalah Wajib Pajak Dalam Negeri yang peredaran usaha atau
penerimaan bruto pekerjaan bebasnya kurang dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) setahun.
2. Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung
penghasilan nettonya wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan contoh formulir permohonan terlampir
(Lampiran II) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
3. Pemberitahuan untuk menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas,
khusus untuk tahun pajak 1993 harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Nopember
1993.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan untuk dapat disampaikan kepada para Wajib Pajak
dilingkungan masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
NIP 060041162
Tembusan Kepada Yth :
1. Sdr. Sekretaris Ditjen Pajak;
2. Para Direktur/Kapus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/1d0d0d9770e958dd76149a68e579d4f3.txt · Last modified: by 127.0.0.1