peraturan:0tkbpera:1ce83e5d4135b07c0b82afffbe2b3436
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 November 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 374/PJ.311/1999
TENTANG
PENEGASAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 September 1999 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
a. PT. XYZ melakukan pekerjaan reparasi (repair), menyediakan peralatan (equipment) dan
material, perlengkapan (utensil), outfit, tenaga kerja dan jasa/service yang diperlukan untuk
mereparasi (repair) memodifikasi (modification), dan merekonstruksi (reconstruction).
b. PT. XYZ bertanggung jawab penuh atas keamanan, keselamatan, kelancaran dan efisiensi
kinerja para pekerja dan subkontraktornya termasuk apabila terjadi kecelakaan atau cedera.
c. Rincian ruang lingkup pekerjaan oleh pemberi kerja dan dilaksanakan oleh PT. XYZ diuraikan
dalam Work Order yang diterbitkan pemberi kerja untuk setiap item.
d. Saudara menanyakan dan mohon penegasan hal-hal sebagai berikut :
1) Apakah untuk jenis pekerjaan tersebut dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif berapa
persen ?
2) Apakah pekerjaan yang sifatnya reparasi, rekonstruksi dan modifikasi dikenakan
PPh final atas jasa konstruksi (2 %) ?
3) Adakah tolok ukur yang jelas dan rinci yang dapat membedakan antara jasa
konstruksi dan jasa pemeliharaan yang sifatnya modifikasi dan rekonstruksi ?
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal
22 Juli 1997 tentang jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan perkiraan
penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan adalah jasa
perancang interior dan jasa perancang pertamanan, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa penebangan
hutan, jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan, jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang
penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, jasa
penunjang dibidang penambangan migas, jasa penambangan dan penunjang dibidang penambangan
selain migas, jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris, jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau
mixing film, jasa selain yang tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa
konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
3. Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal
30 Desember 1996 antara lain diatur :
a. Atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak dibidang
usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang usaha
jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
b. Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2 % (dua persen);
- atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4 % (empat persen);
- atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4 % (empat persen);
dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
c. Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang
produk akhirnya adalah bangunan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Imbalan yang dibayarkan atau terutang atas kegiatan reparasi (repair), menyediakan
peralatan (equipment) dan material, perlengkapan (utensil), outfit, tenaga kerja dan jasa/
service yang diperlukan untuk mereparasi (repair), memodifikasi (modification), dan
merekonstruksi (reconstruction) bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997
tanggal 27 Juli 1997.
b. Imbalan yang dibayarkan atau terutang atas kegiatan yang sifatnya reparasi, rekonstruksi
dan modifikasi bukan merupakan obyek PPh Final atas jasa konstruksi sepanjang dalam
kegiatan tersebut tidak terdapat unsur konstruksi dan bukan merupakan obyek pemotongan
PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-128/PJ./1997 tanggal 27 Juli 1997.
c. Meskipun bukan merupakan obyek PPh final maupun PPh Pasal 23, penghasilan yang diterima
sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a dan b tersebut merupakan obyek pajak yang
dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT. XYZ.
d. Yang membedakan jasa konstruksi dengan jasa pemeliharaan yang bersifat modifikasi dan
konstruksi adalah bahwa jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa
pengawasan yang produk akhirnya adalah bangunan, sedangkan modifikasi dan rekonstruksi
hanya bersifat pemeliharaan saja.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/1ce83e5d4135b07c0b82afffbe2b3436.txt · Last modified: by 127.0.0.1