peraturan:0tkbpera:1cdf14d1e3699d61d237cf76ce1c2dca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 991/PJ.5.1/1989
TENTANG
JASA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 April 1989 yang menanyakan masalah Jasa Kena
Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Jasa persewaan alat-alat pancing pengeboran minyak dan gas bumi (fishing tools) sesuai dengan
angka 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27
Maret 1989 termasuk Jasa Persewaan barang bergerak yang dikenakan PPN, sehingga atas
penyerahan jasa tersebut Saudara harus mengenakan PPN terhadap customer.
2. Penjualan alat-alat pancing pengeboran minyak dan gas bumi beserta suku cadang terutang PPN.
Karenanya atas penjualan alat-alat tersebut Saudara harus mengenakan PPN kepada customer.
3. Biaya perbaikan alat-alat sesuai dengan angka 3 huruf c Pengumuman Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 termasuk jasa perbaikan dan perawatan yang
dikenakan PPN, sehingga apabila perbaikan dilakukan oleh orang lain dan dalam penagihan biaya
perbaikan sudah dimasukkan PPN, maka biaya perbaikan yang diteruskan kepada penyewa tidak
terutang PPN (transferable / reimbursable cost).
4. Berdasar Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jasa angkutan darat
dikecualikan dari pengenaan PPN, karenanya biaya pengangkutan alat-alat tidak dikenakan PPN.
Apabila ongkos angkut merupakan bagian dari nilai sewa/harga jual maka PPN dikenakan atas seluruh
nilai sewa/harga jual. Namun demikian apabila pengangkutan diusahakan sendiri oleh penyewa/
pembeli maka ongkos angkut tidak menjadi bagian dari Dasar Pengenaan Pajak.
5. Jasa Tehnik atas pengoperasian alat-alat sesuai dengan angka 3 huruf c Pengumuman Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 termasuk dalam jasa bangunan,
arsitek dan tehnik yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
6. Atas persewaan ruangan yang Saudara lakukan adalah terutang PPN, karena persewaan ruangan
adalah Jasa Kena Pajak dan atas PPN yang Saudara bayar pada waktu menyewa ruangan dapat
dikreditkan sebagai Pajak Masukan sehingga Saudara harus mengenakan PPN atas ruangan yang
disewakan lagi.
Agar dapat mengenakan PPN (dengan mengeluarkan Faktur Pajak) maka PT. XYZ terlebih dahulu dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan cara melapor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Adapun tarif
pengenaan PPN tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 adalah 10%
(sepuluh persen) dari harga jual/penggantian.
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/1cdf14d1e3699d61d237cf76ce1c2dca.txt · Last modified: by 127.0.0.1