peraturan:0tkbpera:1cde2efe98ea537f5359cdd66941196d

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg


 

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SALINAN

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-06/PJ/2016
TENTANG


PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-38/PJ/2009** TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak clan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **242/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pembayaran clan Penyetoran Pajak

 

 

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ /2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.

 

 


Pasal I

 

 

Menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 9 Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 


Pasal II

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2016

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

KEN DWIJUGIASTEADI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
u.b.

 

 

KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

ttd.

 

 

Oding Rifaldi

 

 

NIP 19700311 199503 1 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/1cde2efe98ea537f5359cdd66941196d.txt · Last modified: by 127.0.0.1