peraturan:0tkbpera:1cd73be1e256a7405516501e94e892ac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 September 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 287/PJ.3/1990
TENTANG
PENUNDAAN PPN DAN PENINJAUAN SANKSI ADMINISTRASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor RCTI.B.PFG.469/90 tanggal 22 Maret 1990 kepada Bpk. Menteri
Keuangan perihal Permohonan penundaan PPN/PPnBM yang tindasannya disampaikan kepada kami, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penundaan Pembayaran PPN/PPnBM
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo Pasal 2 Keppres Nomor 37 TAHUN 1986, atas impor
barang modal oleh Pengusaha PMA/PMDN di bidang perhotelan, perkantoran, pusat
perbelanjaan, dan angkutan umum dapat diberikan penundaan pembayaran PPN/PPnBM.
PT. RCTI mempunyai kegiatan usaha di bidang penyiaran televisi komersial. Oleh karena
bidang siaran televisi tidak termasuk dalam bidang-bidang usaha tersebut di atas, maka
kepada PT. RCTI tidak dapat diberikan penundaan pembayaran PPN/PPnBM.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf 1 PP Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 3 huruf k
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa
penyiaran televisi yang bersifat iklan dan siaran yang dibiayai sponsor yang bertujuan
komersial, terutang PPN.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
577/KMK.00/1989, atas impor/perolehan barang modal tertentu yaitu mesin, peralatan, dan
peralatan pabrik untuk proses menghasilkan BKP/JKP dapat diberikan penangguhan
PPN/PPnBM sepanjang Pengusahanya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor/perolehan barang modal tertentu
oleh PT. RCTI dapat diberikan penangguhan PPN/PPnBM.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 577/KMK.00/1989, permohonan penangguhan PPN/PPnBM dapat diajukan ke BKPM
untuk perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, dan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP
dikukuhkan untuk perusahaan lainnya.
Oleh karena itu RCTI dapat mengajukan permohonan penangguhan PPN/PPn BM sesuai
dengan status perusahaan PT. RCTI.
Demikian untuk menjadikan maklum.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/1cd73be1e256a7405516501e94e892ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1