User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1cd035a313edec52ac8f69c27aba683f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 22/PJ.52/2003

                               TENTANG

   PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) SYSTEM ELECTRONIC DATA INTERCHANGE BIASA (EDI) SEBAGAI 
                    FAKTUR PAJAK STANDAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
452/KMK.04/2002, dan beberapa pertanyaan Wajib Pajak berkaitan dengan keabsahan PIB System Electronic 
Data Interchange Biasa (PIB  EDI Biasa) maka perlu disampaikan penegasan dalam rangka kepastian hukum 
dan tidak menimbulkan banyak pertanyaan sebagai berikut: 

1.     Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    452/KMK.04/2002 disebutkan bahwa  proses administrasi penyelesaian PIB dapat dikategorikan 
    menjadi 4 (empat) yaitu: PIB yang diajukan secara manual, PIB Disket, PIB EDI Penyelesaian, dan 
    PIB EDI Biasa. Dalam lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini disebutkan bahwa Pengisian 
    kolom G pada PIB oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya atas PIB Manual, PIB Disket 
    dan PIB EDI Penyelesaian, sedangkan PIB EDI Biasa tidak dilakukan pengisian pada kolom G PIB. 
    
2.     Dalam Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-
    dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 disebutkan bahwa yang termasuk 
    dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar antara lain Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang 
    dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau Bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    untuk impor Barang Kena Pajak.  

3.  Berkaitan dengan Proses PIB EDI biasa sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan di atas dengan ini 
    ditegaskan bahwa PIB yang diproses dengan System EDI Biasa yang dilampiri dengan SSP dan atau 
    bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Impor Barang Kena Pajak tetap 
    merupakan Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak 
    Masukan.    

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. 




Direktur Jenderal Pajak 

ttd. 

Hadi Poernomo 
NIP: 060027375 


Tembusan: 
1.      Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 
2.      Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
3.      Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 
4.      Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 
5.      Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
peraturan/0tkbpera/1cd035a313edec52ac8f69c27aba683f.txt · Last modified: (external edit)