peraturan:0tkbpera:1cd035a313edec52ac8f69c27aba683f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.52/2003
TENTANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) SYSTEM ELECTRONIC DATA INTERCHANGE BIASA (EDI) SEBAGAI
FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
452/KMK.04/2002, dan beberapa pertanyaan Wajib Pajak berkaitan dengan keabsahan PIB System Electronic
Data Interchange Biasa (PIB EDI Biasa) maka perlu disampaikan penegasan dalam rangka kepastian hukum
dan tidak menimbulkan banyak pertanyaan sebagai berikut:
1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
452/KMK.04/2002 disebutkan bahwa proses administrasi penyelesaian PIB dapat dikategorikan
menjadi 4 (empat) yaitu: PIB yang diajukan secara manual, PIB Disket, PIB EDI Penyelesaian, dan
PIB EDI Biasa. Dalam lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini disebutkan bahwa Pengisian
kolom G pada PIB oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya atas PIB Manual, PIB Disket
dan PIB EDI Penyelesaian, sedangkan PIB EDI Biasa tidak dilakukan pengisian pada kolom G PIB.
2. Dalam Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-
dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 disebutkan bahwa yang termasuk
dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar antara lain Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang
dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau Bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk impor Barang Kena Pajak.
3. Berkaitan dengan Proses PIB EDI biasa sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan di atas dengan ini
ditegaskan bahwa PIB yang diproses dengan System EDI Biasa yang dilampiri dengan SSP dan atau
bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Impor Barang Kena Pajak tetap
merupakan Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak
Masukan.
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP: 060027375
Tembusan:
1.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.    Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.    Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/1cd035a313edec52ac8f69c27aba683f.txt · Last modified: by 127.0.0.1