User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1c9884d82761f8718077f56cee0c1da4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 295/PJ.53/2001

                             TENTANG

              PENGENAAN BEA METERAI UNTUK DOKUMEN YANG DISERAHKAN
                    KEPADA KEDUTAAN BESAR ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 4 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan apakah Kedutaan Besar Asing atau Perwakilan 
    Organisasi Asing beserta staffnya dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai untuk dokumen perbankan 
    maupun dokumen lain yang terutang Bea Meterai serta institusi mana saja yang dibebaskan dari 
    pengenaan Bea Meterai.    

2.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.32/1990 tanggal 23 Oktober 1990 
    tentang pembebasan Bea Meterai Atas Perwakilan Negara Asing ditegaskan bahwa berdasarkan 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan 
    Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya dan Pengesahan 
    Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal memperoleh 
    Kewarganegaraan dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai 
    Missi Khusus, kepada Perwakilan Negara Asing diberikan pembebasan pajak-pajak tertentu antara lain 
    Bea Meterai. Perlu diperhatikan bahwa dalam pengertian Perwakilan Negara Asing tidak termasuk 
    Badan-badan Internasional.    

3.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-143/PJ.132/1990 tanggal 13 Juli 1990 tentang 
    pembebasan Bea Meterai atas Perwakilan Negara Asing antara lain ditegaskan bahwa :     
        a.      Pejabat Perwakilan Negara Asing yang mendapat pembebasan Bea Meterai terbatas pada :     
                -       Diplomatic Agents, yaitu Kepala Perwakilan dan anggota staff diplomatik. Anggota 
            staff diplomatik adalah staff perwakilan yang mempunyai status diplomat. 
            Pembebasan tidak berlaku bagi staff teknik dan administrasi dari Perwakilan 
            Diplomatik;    
                -       Consular Officer, Consular Employees and members of their families forming part of 
            their households, yaitu setiap orang yang mempunyai kapasitas untuk melaksanakan 
            fungsi konsuler dan staff administrasi. Pembebasan tidak berlaku bagi honorary 
            consular.    

3.      Sesuai dengan Pasal 2 huruf 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, batubara sebelum 
    diproses menjadi briket batubara merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran 
    yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Bahan galian 
    batubara yang diolah melalui proses penggalian, pemecahan dan pencucian belum merupakan Barang 
    Kena Pajak karena termasuk dalam pengertian barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari 
    sumbernya.    

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara adalah 
    bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.    

Demikian untuk menjadi maklum dan dengan adanya penegasan ini diharapkan tidak terjadi keraguan dalam 
pelaksanaannya.



a.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/1c9884d82761f8718077f56cee0c1da4.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 (external edit)