peraturan:0tkbpera:1c9884d82761f8718077f56cee0c1da4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 295/PJ.53/2001 TENTANG PENGENAAN BEA METERAI UNTUK DOKUMEN YANG DISERAHKAN KEPADA KEDUTAAN BESAR ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 4 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan apakah Kedutaan Besar Asing atau Perwakilan Organisasi Asing beserta staffnya dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai untuk dokumen perbankan maupun dokumen lain yang terutang Bea Meterai serta institusi mana saja yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.32/1990 tanggal 23 Oktober 1990 tentang pembebasan Bea Meterai Atas Perwakilan Negara Asing ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal memperoleh Kewarganegaraan dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Missi Khusus, kepada Perwakilan Negara Asing diberikan pembebasan pajak-pajak tertentu antara lain Bea Meterai. Perlu diperhatikan bahwa dalam pengertian Perwakilan Negara Asing tidak termasuk Badan-badan Internasional. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-143/PJ.132/1990 tanggal 13 Juli 1990 tentang pembebasan Bea Meterai atas Perwakilan Negara Asing antara lain ditegaskan bahwa : a. Pejabat Perwakilan Negara Asing yang mendapat pembebasan Bea Meterai terbatas pada : - Diplomatic Agents, yaitu Kepala Perwakilan dan anggota staff diplomatik. Anggota staff diplomatik adalah staff perwakilan yang mempunyai status diplomat. Pembebasan tidak berlaku bagi staff teknik dan administrasi dari Perwakilan Diplomatik; - Consular Officer, Consular Employees and members of their families forming part of their households, yaitu setiap orang yang mempunyai kapasitas untuk melaksanakan fungsi konsuler dan staff administrasi. Pembebasan tidak berlaku bagi honorary consular. 3. Sesuai dengan Pasal 2 huruf 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Bahan galian batubara yang diolah melalui proses penggalian, pemecahan dan pencucian belum merupakan Barang Kena Pajak karena termasuk dalam pengertian barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara adalah bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk menjadi maklum dan dengan adanya penegasan ini diharapkan tidak terjadi keraguan dalam pelaksanaannya. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/1c9884d82761f8718077f56cee0c1da4.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 (external edit)