peraturan:0tkbpera:1c66f4627f1b9679f8db47d1287d7e98
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1150/PJ.22/1985 TENTANG POTONGAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 April 1985 perihal pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa ruangan dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan pemotongan pajak sebesar 15% dilakukan atas jumlah bruto yang dibayarkan dan atas semua pembayaran yang berkenaan dengan penyewaan ruangan tersebut. 2. Istilah "terhutang" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai satu kesatuan dalam hubungan kata-kata "yang dibayarkan atau yang terhutang".Kata-kata tersebut adalah sebagai kebalikan bagi kata-kata "yang diterima atau diperoleh" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila kata-kata "yang diterima atau diperoleh" dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan (Wajib Pajak) maka kata-kata "yang dibayarkan atau yang terhutang" dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) dilihat dari pihak yang memberikan penghasilan (Pemotong Pajak). Berhubung dengan itu terhutangnya PPh Pasal 23 itu harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari Pemotong Pajak, yaitu apakah Pemotong Pajak mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis".Apabila pembukuan Pemotong Pajak mempergunakan metode "accrual basis", maka berdasarkan "accrual basis" itu, sewa tersebut telah merupakan biaya (apabila dilihat dari pihak Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yang mempergunakan metoda "accrual basis", sewa tersebut telah merupakan penghasilan), maka PPh Pasal 23 atau Pasal 26 telah terhutang. 3. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No.948/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak merupakan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan yang termuat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang KUP 1984, khusus yang mengenai penyetoran PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. Untuk menentukan saat terhutangnya bagi perusahaan yang seyogyanya mempergunakan "accrual accounting", maka penerapan "accrual basis" berdasarkan perjanjian sewa menyewa dapat dipakai sebagai pegangan, kecuali apabila telah terjadi penagihan uang sewa atau pembayaran uang sewa sebelum saat terhutang berdasarkan penerapan "accrual basis" berdasarkan perjanjian sewa menyewa. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/1c66f4627f1b9679f8db47d1287d7e98.txt · Last modified: by 127.0.0.1