peraturan:0tkbpera:1c66f4627f1b9679f8db47d1287d7e98
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1150/PJ.22/1985

                            TENTANG

                         POTONGAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 April 1985 perihal pemotongan PPh Pasal 23 atas 
sewa ruangan dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan pemotongan pajak sebesar 15% 
    dilakukan atas jumlah bruto yang dibayarkan dan atas semua pembayaran yang berkenaan dengan 
    penyewaan ruangan tersebut.

2.  Istilah "terhutang" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai 
    satu kesatuan dalam hubungan kata-kata "yang dibayarkan atau yang terhutang".Kata-kata tersebut 
    adalah sebagai kebalikan bagi kata-kata "yang diterima atau diperoleh" sebagaimana diatur dalam 
    Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila kata-kata "yang diterima atau diperoleh" 
    dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan (Wajib Pajak) maka kata-kata "yang 
    dibayarkan atau yang terhutang" dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) dilihat dari pihak yang 
    memberikan penghasilan (Pemotong Pajak). Berhubung dengan itu terhutangnya PPh Pasal 23 itu 
    harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari Pemotong Pajak, yaitu apakah Pemotong Pajak 
    mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis".Apabila pembukuan Pemotong Pajak 
    mempergunakan metode "accrual basis", maka berdasarkan "accrual basis" itu, sewa tersebut telah 
    merupakan biaya (apabila dilihat dari pihak Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yang 
    mempergunakan metoda "accrual basis", sewa tersebut telah merupakan penghasilan), maka PPh 
    Pasal 23 atau Pasal 26 telah terhutang.

3.  Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No.948/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pembayaran, 
    Penyetoran dan Pelaporan Pajak merupakan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan yang termuat 
    dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang KUP 1984, khusus yang mengenai penyetoran PPh Pasal 23 
    dan PPh Pasal 26. Untuk menentukan saat terhutangnya bagi perusahaan yang seyogyanya 
    mempergunakan "accrual accounting", maka penerapan "accrual basis" berdasarkan perjanjian sewa 
    menyewa dapat dipakai sebagai pegangan, kecuali apabila telah terjadi penagihan uang sewa atau 
    pembayaran uang sewa sebelum saat terhutang berdasarkan penerapan "accrual basis" berdasarkan 
    perjanjian sewa     menyewa.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/1c66f4627f1b9679f8db47d1287d7e98.txt · Last modified: by 127.0.0.1