peraturan:0tkbpera:1c63926ebcabda26b5cdb31b5cc91efb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2189/PJ.54/1996

                            TENTANG

                      TEMPAT PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 1 Agustus 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan bahwa menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan 
yang dibayar atas Perolehan Barang Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha 
Kena Pajak dikukuhkan. Perlu kami ingatkan bahwa dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan tersebut 
agar diperhatikan pula ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1c63926ebcabda26b5cdb31b5cc91efb.txt · Last modified: (external edit)