peraturan:0tkbpera:1c63926ebcabda26b5cdb31b5cc91efb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2189/PJ.54/1996 TENTANG TEMPAT PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Agustus 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas Perolehan Barang Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Perlu kami ingatkan bahwa dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan tersebut agar diperhatikan pula ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1c63926ebcabda26b5cdb31b5cc91efb.txt · Last modified: (external edit)