peraturan:0tkbpera:1c54985e4f95b7819ca0357c0cb9a09f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.43/2000
TENTANG
PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26
sesuai dengan tempat pelaksanaan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan, dan dalam rangka
pemberdayaan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Lokasi dalam pembinaan, pelayanan dan peningkatan
kepatuhan perpajakan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang
terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap,
perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak
tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa
ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan
pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak
Penghasilan tidak mengatur mekanis pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan
PPh Pasal 21.
2. Setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak yang Wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Wajib Pajak.
3. Setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa dan
Tahunan PPh Pasal 21, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.
4. Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang telah mendapat ijin pemusatan pemotongan,
penyetoran dan pelaporan pajak tetap dapat melaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
5. Untuk permohonan pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang diterima
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Edaran ini tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.431/1998 tanggal 13 Agustus 1998.
6. Mulai tanggal 1 Januari 2001 seluruh Pemotong PPh Pasal 21 telah melaksanakan kewajiban
perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemotong PPh Pasal 21 atau tempat kegiatan
usaha dilakukan).
7. Dengan berlakukan Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.431/1998
tanggal 13 Agustus 1998 dan semua penegasan lainnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/1c54985e4f95b7819ca0357c0cb9a09f.txt · Last modified: by 127.0.0.1