peraturan:0tkbpera:1c280e54c157ef973dad67751c0a525d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1283/PJ.22/1984 TENTANG MASALAH PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Desember 1984 mengenai pokok surat tersebut di atas, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Kerugian sebagai akibat tidak diperkenankannya meminta restitusi berkenaan dengan permintaan pengampunan pajak atas tahun kelebihan pembayaran pajak itu terjadi, tidak dapat dikurangkan atas penghasilan Tahun 1984 dan selanjutnya. 2. a. PBDR dan MPO Wapu yang belum dilunasi dapat dimintai pengampunan pajak sepanjang belum diketahui oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak melalui pemeriksaan (KIP, Kabid Pemeriksaan Buku, Kasubdit Pemeriksaan Buku atau Kasubdit Pengusutan) atau belum pernah dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui suatu dokumen yang telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. b. Apabila PBDR atau MPO atau jenis pajak apapun telah pernah dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui suatu dokumen yang telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PBDR atau MPO atau jenis pajak lainnya itu tetap wajib dibayar lunas. Demikian untuk Saudara maklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK. DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/1c280e54c157ef973dad67751c0a525d.txt · Last modified: (external edit)