peraturan:0tkbpera:1c280e54c157ef973dad67751c0a525d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1283/PJ.22/1984

                            TENTANG

                     MASALAH PENGAMPUNAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Desember 1984 mengenai pokok surat tersebut 
di atas, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kerugian sebagai akibat tidak diperkenankannya meminta restitusi berkenaan dengan permintaan 
    pengampunan pajak atas tahun kelebihan pembayaran pajak itu terjadi, tidak dapat dikurangkan 
    atas penghasilan Tahun 1984 dan selanjutnya.

2.  a.  PBDR dan MPO Wapu yang belum dilunasi dapat dimintai pengampunan pajak sepanjang 
        belum diketahui oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak melalui pemeriksaan (KIP, Kabid 
        Pemeriksaan Buku, Kasubdit Pemeriksaan Buku atau Kasubdit Pengusutan) atau belum 
        pernah dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui suatu dokumen yang telah dikirimkan kepada 
        Direktorat Jenderal Pajak.
    b.  Apabila PBDR atau MPO atau jenis pajak apapun telah pernah dilaporkan oleh Wajib Pajak 
        melalui suatu dokumen yang telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PBDR 
        atau MPO atau jenis pajak lainnya itu tetap wajib dibayar lunas.

Demikian untuk Saudara maklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/1c280e54c157ef973dad67751c0a525d.txt · Last modified: (external edit)