peraturan:0tkbpera:1bf50aaf147b3b0ddd26a820d2ed394d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 199/PJ.5/1987
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR 1986
(SERI PEMERIKSAAN - 16)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi Surat Saudara No. S-126/WPJ.11/BD.05/1987 tanggal 1 September 1987 perihal kebijaksanaan
pemeriksaan SPT PPh lebih bayar 1986 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam Surat Edaran No. SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09) tidak secara
jelas dinyatakan bahwa Bidang Pemeriksaan Buku/Pengusutan pada Kantor Wilayah dibenarkan untuk
memeriksa SPT PPh lebih bayar 1986. Namun demikian pada hakekatnya Bidang Pemeriksaan Buku/
Pengusutan pada Kantor Wilayah tetap dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh
lebih bayar 1986, sesuai dengan wewenang pemeriksaan Kantor Wilayah, hal ini sudah ditegaskan
dalam Surat Edaran No. S-164/PJ.5/1987 tanggal 18 Agustus 1987 (Seri Pemeriksaan-13).
2. Pada huruf e angka 6 Surat Edaran No. SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-08)
telah digariskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan PPh Pasal 21, 22, 23, 26, PPN dan PPn BM serta
Bea Meterai dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan PPh Pasal 25/29, sepanjang
kegiatan pemeriksaan PPh pasal 25/29 tergolong dalam jenis kegiatan pemeriksaan lapangan.
Ketentuan ini berlaku baik terhadap pemeriksaan lapangan SPT Nihil, SPT kurang bayar atau pun SPT
PPh lebih bayar tahun 1986. Mengingat batas waktu penyelesaian kelebihan bayar PPh pasal 25/29
adalah singkat (12 bulan) diminta agar pelaksanaan pemeriksaan terhadap PPh pasal 25/29
didahulukan dari pemeriksaan terhadap jenis-jenis pajak lainnya. Laporan Pemeriksaan jenis-jenis
pajak lainnya dapat diselesaikan kemudian.
3. Tidak berkelebihan kiranya dinyatakan disini bahwa jam-pemeriksaan untuk pemeriksaan jenis PPh
pasal 25/29 dan PPN tetap dihitung sendiri-sendiri dan dilaporkan dalam DKHP yang bersangkutan.
Jam-pemeriksaan jenis pajak lainnya untuk sementara dicatat sendiri saja dalam Laporan
Pemeriksaan yang bersangkutan, karena pengaturan DKHP-nya masih belum digariskan
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/1bf50aaf147b3b0ddd26a820d2ed394d.txt · Last modified: by 127.0.0.1