peraturan:0tkbpera:1bf0c59238dd24a7f09a889483a50e8f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 September 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ.6/1994
TENTANG
EVALUASI PERKEMBANGAN PELAKSANAAN SISMIOP DI 83 KOTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-05/PJ.6/1994, tanggal 6 Mei 1994 tentang Pelaksanaan
Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran
1994/1995, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 4 pada Keputusan Direktur Jendral Pajak No. Kep-05/pj.6/1994
tersebut di atas, setiap Kepala KP.PBB yang melaksanakan SISMIOP wajib membuat laporan
mingguan, bulanan, dan triwulanan mengenai Pelaksanaan Pendataan dan Perekaman Data SISMIOP
kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing dengan tembusan kepada Direktur PBB.
2. Bahwa sampai dengan tanggal 21 September 1994, dari 83 KP.PBB yang melaksanakan pendataan
dan perekaman data SISMIOP tahun anggaran 1994/1995, baru 26 KP.PBB yang sudah membuat
laporan dimaksud (Nama KP.PBB yang sudah dan belum membuat laporan terlampir).
3. Laporan dari KP.PBB tersebut sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi kemajuan pelaksanaan
pendataan dan perekaman data SISMIOP, oleh karena itu kepada semua Kepala KP.PBB yang
bersangkutan diminta membuat laporan dimaksud secara rutin.
Demikian untuk diperhatikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/1bf0c59238dd24a7f09a889483a50e8f.txt · Last modified: by 127.0.0.1