peraturan:0tkbpera:1be3bc32e6564055d5ca3e5a354acbef
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 748/KMK.04/1990
TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan iklim investasi di wilayah tertentu, dipandang perlu untuk
memberikan pengaturan secara khusus tentang pengurangan pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU.
Pasal 1
(1) Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal
baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah :
a. Propinsi Kalimantan Barat;
b. Propinsi Kalimantan Timur;
c. Propinsi Kalimantan Selatan;
d. Propinsi Kalimantan Tengah;
e. Propinsi Sulawesi Utara;
f. Propinsi Sulawesi Selatan;
g. Propinsi Sulawesi Tengah;
h. Propinsi Sulawesi Tenggara;
i. Propinsi Nusa Tenggara Timur;
j. Propinsi Nusa Tenggara Barat;
k. Propinsi Timor Timur;
l. Propinsi Maluku;
m. Propinsi Irian Jaya;
terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin
peruntukan tanah.
(2) Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi di bidang :
a. Pertanian;
b. Perkebunan;
c. Peternakan;
d. Perikanan;
e. Pertambangan;
f. Kehutanan;
g. Perindustrian;
h. Real Estate/Industrial Estate;
i. Perhotelan dan Jasa Pengembangan Kepariwisataan;
j. Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara.
(3) Bagi perusahaan yang melakukan perluasan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal besarnya perluasan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen) dari investasi yang sudah dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak sebelum tahun
pajak di mana perluasan tersebut dilakukan, diwilayah-wilayah dan dibidang-bidang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 2
Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/1be3bc32e6564055d5ca3e5a354acbef.txt · Last modified: by 127.0.0.1