peraturan:0tkbpera:1bda7493c968ded9800b3a754fc07e5c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 November 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 38/PJ.6/2005

                               TENTANG

          LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-40/PB/2005 tentang Langkah-
langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2005 sebagaimana terlampir, dengan ini menegaskan 
kembali hal-hal sebagai berikut :
1.  Batas akhir penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2005 adalah tanggal 30 Desember 2005.
2.  Mulai tanggal 26 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2005, pelaksanaan pemindahbukuan,
    pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB dari Bank Tempat Pembayaran, Bank/
    Kantor Persepsi Operasional III dilakukan setiap hari, sehingga saldo rekening kas negara setiap 
    harinya menunjukkan saldo nihil.
3.  Penerbitan KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB untuk bulan Desember 2005 harus dilakukan selambat-
    lambatnya tanggal 30 Desember 2005.
4.  SPM-BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005 harus sudah
    diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2005 pukul 11.30 waktu setempat.

Dalam hal SPM-BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005 belum sempat
dicairkan, maka SPM PBB dimaksud dapat dicairkan pada tahun anggaran 2006 berdasarkan KP-PHP-PBB
yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2005.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara mempelajari dan mempedomani Peraturan Dirjen
Perbendaharaan dimaksud, terutama yang terkait dengan bidang tugas Saudara, serta dalam pelaksanaannya
agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, KPPN, Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos 
Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional III yang menjadi mitra kerja Saudara.

Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Maizar Anwar
NIP 060043656


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
3.  Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak;
4.  Para Tenaga Pengkaji Ditjen Pajak.
peraturan/0tkbpera/1bda7493c968ded9800b3a754fc07e5c.txt · Last modified: (external edit)