peraturan:0tkbpera:1bd69c7df3112fb9a584fbd9edfc6c90
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juli 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1009/PJ.5.1/1989
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 15 Juni 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya semua PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat
dikreditkan terhadap Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat
(8) Undang-undang PPN 1984.
2. Khusus mengenai Pajak Masukan yang berkaitan dengan Perusahaan Saudara dapat dijelaskan
sebagai berikut :
2.1. PPN dari Perumtel, sepanjang untuk dan atas nama dan NPWP perusahaan, dapat dikreditkan.
2.2. PPN dari jasa EMKL/EMKU, sewa gudang dll. Dapat dikreditkan sepanjang PPN itu dibayar
untuk dan atas nama serta NPWP perusahaan.
2.3. PPN dari jasa reparasi untuk :
Kendaraan angkutan barang untuk perusahaan, dapat dikreditkan,Kendaraan sedan direksi &
staff, tidak dapat dikreditkan.
2.4. PPN atas pembelian alat tulis kantor , atas biaya cetak formulir untuk kantor dan atas
peralatan kantor , (mesin tik, facsimile dll ) dapat dikreditkan.
2.5. PPN atas jasa konsultan perusahaan, notaris dan pengacara untuk perusahaan , dapat
dikreditkan.
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/1bd69c7df3112fb9a584fbd9edfc6c90.txt · Last modified: by 127.0.0.1