peraturan:0tkbpera:1bd69c7df3112fb9a584fbd9edfc6c90
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1009/PJ.5.1/1989 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 15 Juni 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya semua PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN 1984. 2. Khusus mengenai Pajak Masukan yang berkaitan dengan Perusahaan Saudara dapat dijelaskan sebagai berikut : 2.1. PPN dari Perumtel, sepanjang untuk dan atas nama dan NPWP perusahaan, dapat dikreditkan. 2.2. PPN dari jasa EMKL/EMKU, sewa gudang dll. Dapat dikreditkan sepanjang PPN itu dibayar untuk dan atas nama serta NPWP perusahaan. 2.3. PPN dari jasa reparasi untuk : Kendaraan angkutan barang untuk perusahaan, dapat dikreditkan,Kendaraan sedan direksi & staff, tidak dapat dikreditkan. 2.4. PPN atas pembelian alat tulis kantor , atas biaya cetak formulir untuk kantor dan atas peralatan kantor , (mesin tik, facsimile dll ) dapat dikreditkan. 2.5. PPN atas jasa konsultan perusahaan, notaris dan pengacara untuk perusahaan , dapat dikreditkan. Demikian penjelasan kami kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/1bd69c7df3112fb9a584fbd9edfc6c90.txt · Last modified: (external edit)