User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1bd69c7df3112fb9a584fbd9edfc6c90
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juli 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1009/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 15 Juni 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya semua PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat 
    dikreditkan terhadap Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 
    (8) Undang-undang PPN 1984.

2.  Khusus mengenai Pajak Masukan yang berkaitan dengan Perusahaan Saudara dapat dijelaskan 
    sebagai berikut :

    2.1.    PPN dari Perumtel, sepanjang untuk dan atas nama dan NPWP perusahaan, dapat dikreditkan. 

    2.2.    PPN dari jasa EMKL/EMKU, sewa gudang dll. Dapat dikreditkan sepanjang PPN itu dibayar 
        untuk dan atas nama serta NPWP perusahaan.

    2.3.    PPN dari jasa reparasi untuk :      
        Kendaraan angkutan barang untuk perusahaan, dapat dikreditkan,Kendaraan sedan direksi & 
        staff, tidak dapat dikreditkan.

    2.4.    PPN atas pembelian alat tulis kantor , atas biaya cetak formulir untuk kantor dan atas 
        peralatan kantor , (mesin tik, facsimile dll ) dapat dikreditkan.

    2.5.    PPN atas jasa konsultan perusahaan, notaris dan pengacara untuk perusahaan , dapat 
        dikreditkan.

Demikian penjelasan kami kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/1bd69c7df3112fb9a584fbd9edfc6c90.txt · Last modified: (external edit)