peraturan:0tkbpera:1bcef5d8bd566084523bf65b7e1a245d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.5/1987
TENTANG
DAFTAR INFORMASI HASIL PEMERIKSAAN (DIHP) (SERI PEMERIKSAAN - 25)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
I. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.5/1987 tanggal 8 Agustus 1987 (Seri
Pemeriksaan-12) telah dikemukakan bahwa secara periodik kepada Saudara akan disampaikan Daftar
Informasi Hasil Pemeriksaan (DIHP) dari pemeriksaan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah ataupun Kantor
Inspeksi Pajak. Serupa dengan hal tersebut di atas, bersama ini dikirimkan lagi Daftar Informasi Hasil
Pemeriksaan (DIHP) tahap ke dua yang merupakan hasil pengolahan 6557 DKHP s/d 30 Nopember
1987 (termasuk 1.800 DKHP yang diterima oleh Kantor Pusat yang merupakan dasar penyusunan
DIHP tahap pertama), disertai penjelasan-penjelasan sebagai berikut :
1. Daftar 1 KP-01/15/87 s/d 11/30/87 adalah daftar Hasil Pemeriksaan Nasional DJP terperinci
per Kantor Wilayah, yang terdiri dari 3 bagian yaitu DIHP tentang Pemeriksaan Kantor,
Pemeriksaan Lapangan dan gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan.
2. Daftar 1 01/15/87 s/d 11/30/87 adalah Daftar Hasil Pemeriksaan per Inspeksi Pajak dan
Kantor Wilayah, yang juga terdiri dari 3 bagian yaitu DIHP tentang Pemeriksaan Kantor,
Pemeriksaan Lapangan dan gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan.
3. Daftar 2-01/15/87 s/d 11/30/87 adalah Hasil pemeriksaan per klasifikasi Lapangan Usaha
(KLU) Formulir 1770 dan Formulir 1771, terdiri dari 3 bagian yaitu tentang Pemeriksaan Kantor,
Pemeriksaan Lapangan, gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan.
4. Daftar 3-01/15/87 s/d 10/29/87 adalah Daftar Hasil Pemeriksaan per Kode Hasil Pemeriksaan
Kantor Wilayah, yang masing-masing terdiri dari 3 bagian, yaitu DIHP tentang Pemeriksaan
Kantor, Pemeriksaan Lapangan dan gabungan Pemeriksaan Kantor dan Lapangan. Tentang
Pengertian Kode Hasil Pemeriksaan (terdiri dari 5 unsur), untuk jelasnya dipersilahkan
Saudara lihat Seri Pemeriksaan-06, petunjuk pengisian No.11.
5. Daftar 4-01/15/87 s/d 11/02/87 adalah daftar hasil pemeriksaan per kode kriteria pemilihan
SPT perkantor wilayah tentang pengertian kriteria pemilihan SPT (terdiri dari 18 unsur), untuk
jelasnya dipersilahkan saudara lihat dari pemeriksaan-06, petunjuk pengisian No. 59. Untuk
kelancaran pengirimannya, maka yang dikirimkan ke IP/Kanwil adalah daftar-daftar hasil
pemeriksaan yang berkenaan dengan IP/Kanwil yang bersangkutan.
II. Berdasarkan angka-angka dari daftar-daftar di atas dapat dilakukan berbagai macam analisa yang
berhubungan dengan kegiatan pemeriksaan dimasing-masing Kantor Inspeksi Pajak dari suatu Kantor
Wilayah.
Dibawah ini akan diberikan beberapa contoh analisa, yang perlu mendapat perhatian saudara sebagai
berikut :
1. Dari Daftar I KP dan Daftar I antara lain :
a. Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai rata-rata jam pemeriksaan Kantor
maupun Lapangan yang jauh melebihi ataupun jauh lebih rendah dari rata-rata jam
pemeriksaan Kantor maupun Lapangan secara nasional.
b. Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai rata-rata jam pemeriksaan SPT
perseorangan yang melebihi rata-rata jam pemeriksaan SPT Badan.
c. Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai tambahan pajak yang nihil atau
rendah, sedangkan penggunaan jam pemeriksaannya relatif tinggi, baik terhadap
pemeriksaan kantor maupun lapangan.
d. Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang jumlah SPT-nya yang diperiksa relatif Sangat
Kecil, dibandingkan dengan jumlah SPT yang diperiksa oleh Kantor Inspeksi Pajak
lainnya.
2. Dari Daftar 2 :
Informasi yang diberikan dalam Daftar 2 ini adalah informasi tentang hasil pemeriksaan yang
diklasifikasi per lapangan Usaha secara nasional (per Kanwil dan per Kantor Inspeksi akan
dikirimkan kemudian). Dari daftar tersebut dapt dianalisa antar lain :
a). Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mana yang dapat memberikan tambahan koreksi
terbesar atau terkecil.
b). Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mana yang menunjukan "jam pemeriksaan tanpa
tambahan pajak" yang paling besar.
3. Dari Daftar 3 antara lain :
a). Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang jam pemeriksaan rata-rata per SPT-nya tidak
menghasilkan koreksi Pajak (Kode-1), jauh melebihi jam pemeriksaan rata-rata per
SPT yang menghasilkan koreksi pajak (Kode 3 dan 4).
b). Masing-masing Kantor Inspeksi Pajak dapat membandingkan "Hasil Koreksi yang
disetujui oleh Wajib Pajak" (Kode 3) dan "Hasil Koreksi yang tidak disetujui Wajib
Pajak" (kode 4). Juga dapat dilihat apakah hasil koreksi Kode 4 cenderung lebih besar
dari Kode 3.
4. Dari Daftar 4 antara lain :
Terhadap Kantor Inspeksi Pajak yang jam pemeriksaan rata-rata per SPT-nya jauh melebihi
ataupun lebih rendah dari jam pemeriksaan rata-rata per SPT secara nasional untuk Kode
kriteria yang sama.
Catatan :
Bila dijumpai kode kriteria 0 dalam daftar 4, harap supaya tidak diperhatikan.
5. perlu dijelaskan lagi bahwa analisa-analisa tersebut di atas sangat tergantung pada ketepatan
dan kebenaran informasi yang disampaikan dalam DKHP.
Sehubungan dengan itu, agar daftar Informasi Hasil pemeriksaan (DIHP) yang akan datang dapat memberikan
informasi yang lebih obyektif, maka sangat diharapkan bantuan Saudara untuk mengadakan pengawasan atas
pengisian DKHP secara tepat dan lengkap dengan berpedoman pada ketentuan SE Seri Pemeriksaan yang
telah dikeluarkan. Khususnya mengenai pengisian jam pemeriksaan dapat dibaca pada SE Seri Pemeriksaan
21.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs.R.D.DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/1bcef5d8bd566084523bf65b7e1a245d.txt · Last modified: by 127.0.0.1