peraturan:0tkbpera:1bc2029a8851ad344a8d503930dfd7f7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2434/PJ.53/1996
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ... tanggal 18 Juni 1996 perihal Pengalihan Meterai Saham,
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas surat kolektif saham sebanyak
62.093 lembar; yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
tidak langsung lainnya Nomor. S-130697/PJ.533/1996 tanggal 22 Mei 1996, sehubungan dengan
adanya perubahan modal dasar perseroan menjadi Rp 320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh
milyar) dan perubahan nama perusahaan menjadi PT XYZ, telah dilaksanakan penelitian mengenai
keabsahan Surat kolektif Saham dan Dibuat Berita Acara Nomor BA - 36/PJ.533/1996 tanggal
31 Juli 1996 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA - 37/PJ.533/1996 tanggal
31 Juli 1996. Sesuai Berita Acara Penelitian mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham tersebut,
jumlah Surat Kolektif Saham yang Bea Meterainya dapat dialihkan untuk deposit mesin teraan meterai
adalah sebanyak 62.093 lembar dengan Bea Meterai Masing-masing Rp.1.000,00, hingga jumlah
seluruhnya Rp.62.093.000,00.
2. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan menjadi
deposit mesin teraan meterai, yang dalam penggunaannya supaya memperhatikan tarif yang berlaku
berdasarkan Pasal 1 huruf f, Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1995, yaitu :
a. Untuk saham atau kuitansi dengan nilai tidak lebih dari Rp.250.000,00 tidak terutang Bea
Meterai;
b. Untuk saham atau kuitansi dengan nilai lebih dari Rp.250.000,00 s.d Rp.1.000.000,00 terutang
Bea Meterai Rp.1.000,00 per lembar saham/kuitansi;
c. Untuk saham atau kuitansi dengan nilai lebih dari Rp.1.000.000,00 terutang Bea Meterai
Rp.2.000,00 per lembar saham/kuitansi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1bc2029a8851ad344a8d503930dfd7f7.txt · Last modified: by 127.0.0.1