User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1bc2029a8851ad344a8d503930dfd7f7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2434/PJ.53/1996

                            TENTANG

             PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ... tanggal 18 Juni 1996 perihal Pengalihan Meterai Saham, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 

1.  Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas surat kolektif saham sebanyak 
    62.093 lembar; yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    tidak langsung lainnya Nomor. S-130697/PJ.533/1996 tanggal 22 Mei 1996, sehubungan dengan 
    adanya perubahan modal dasar perseroan menjadi Rp 320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh 
    milyar) dan perubahan nama perusahaan menjadi PT XYZ, telah dilaksanakan penelitian mengenai 
    keabsahan Surat kolektif Saham dan Dibuat Berita Acara Nomor BA - 36/PJ.533/1996 tanggal 
    31 Juli 1996 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA - 37/PJ.533/1996 tanggal 
    31 Juli 1996. Sesuai Berita Acara Penelitian mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham tersebut, 
    jumlah Surat Kolektif Saham yang Bea Meterainya dapat dialihkan untuk deposit mesin teraan meterai 
    adalah sebanyak 62.093 lembar dengan Bea Meterai Masing-masing Rp.1.000,00, hingga jumlah 
    seluruhnya Rp.62.093.000,00.

2.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan menjadi 
    deposit mesin teraan meterai, yang dalam penggunaannya supaya memperhatikan tarif yang berlaku 
    berdasarkan Pasal 1 huruf f, Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 
    1995, yaitu :
    a.  Untuk saham atau kuitansi dengan nilai tidak lebih dari Rp.250.000,00 tidak terutang Bea 
        Meterai;
    b.  Untuk saham atau kuitansi dengan nilai lebih dari Rp.250.000,00 s.d Rp.1.000.000,00 terutang 
        Bea Meterai Rp.1.000,00 per lembar saham/kuitansi;
    c.  Untuk saham atau kuitansi dengan nilai lebih dari Rp.1.000.000,00 terutang Bea Meterai 
        Rp.2.000,00 per lembar saham/kuitansi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1bc2029a8851ad344a8d503930dfd7f7.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 (external edit)