peraturan:0tkbpera:1ba922ac006a8e5f2b123684c2f4d65f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 November 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 82/PJ.6/1991
TENTANG
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-15/PJ.UP.52/1991 tanggal 31 Maret 1991 tentang
Penyesuaian Jabatan dan Angka Kredit dalam Jabatan Penilai PBB pada Direktorat Jenderal Pajak bersama ini
disampaikan :
1. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN No.
SE-84/KMK.04/1989
----------------------- tentang Angka Kredit bagi Jabatan Penilai PBB.
SE-48/SE/1989
2. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 725/KMK.04/1991 tanggal 27 Juli 1991 tentang Tata Kerja dan
Tata Cara Penilaian Tim Penilai Jabatan Penilai PBB dan Petunjuk Teknis Kegiatan Penilaian PBB.
Kedua peraturan tersebut di atas merupakan pedoman pelaksanaan jabatan penilai PBB baik bagi para tenaga
fungsional Penilai PBB maupun bagi Tim Penilai Jabatan Penilai PBB.
Demikian untuk seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/1ba922ac006a8e5f2b123684c2f4d65f.txt · Last modified: by 127.0.0.1