User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1ba3c09ea467bf589e0cc318e3abf3c9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  17 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 153/PJ.52/2006

                             TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 2 Januari 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Merujuk Surat Manager Information, Telecomunication & Industrial Project Departement No. 3, 
        ABC Corporation Nomor: xxx tanggal 20 Desember 2005 perihal Faktur Pajak Proyek 
        Peningkatan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    b.  Sehuhungan dengan kontrak yang ditandatangani antara POLRI dan ABC Corporation dalam 
        rangka peningkatan kemampuan POLRI, pihak ABC mohon pembebasan pajak atas barang 
        berupa Procurement of Local Equipments, Refrigrators for Storing Chemical Reagents dan 
        Radio Communication Systems.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
        Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tamhahan, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam
        rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar
        Negeri mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
        terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam
        rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
        negeri, tidak dipungut.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua Keputusan
        Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 Sebagaimana telah diubah
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.01/1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
        Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak
        Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau
        Dana Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
                -   huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam 
                    Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan 
                    DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan 
                    Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
                -   huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik 
                    dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun 
                    dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan 
                    pelatihan yang diperoleh dan pemberi hibah luar negeri yang tidak 
                    perlu dibayar kembali.
                -   huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok
                    ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek 
                    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
                    negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan 
                    hibah luar negeri;

        Pasal 3 :   (1)     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                    Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang 
                    Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar 
                    Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah 
                    Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
                    sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh 
                    dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
                    dipungut.
                (2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                    Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor 
                    BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP 
                    tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau 
                    JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek 
                    Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana 
                    pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek 
                    Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar 
                    negeri tersebut.

        Pasal 7 :   (1)     Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
                    Atas Barang Mewah yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 3, serta Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan 
                    impor yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok 
                    Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk 
                    Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP)
                    untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                    Mewah serta Pajak Penghasilan.
                (2) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana
                    dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK
                    DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN
                    NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK 
                    PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" diberlakukan 
                    sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.
                (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang
                    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
                    Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, 
                    Konsultan,dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang 
                    dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
                    ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Apabila proyek peningkatan untuk Kepolisian Republik Indonesia berupa Procurement of Local 
        Equipments, Refrigrators for Storing Chemical Reagents dan Radio Communication  Systems 
        yang dilakukan oleh ABC Corporation kepada Kepolisian Republik Indonesia termasuk dalam 
        kategori Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri 
        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 jo. Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, maka atas impor atau penyerahan BKP untuk 
        keperluan proyek tersebut diberikan fasilitas :
        -   PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut
        -   Bea Masuk dibebaskan
    b.  Namun apabila proyek tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Proyek Pemerintah yang
        dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam 
        Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  
        486/KMK.04/2000, misalnya proyek tersebut tidak tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
        atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, maka atas impor atau perolehan BKP-nya 
        tidak memperoleh fasilitas PPN dan atau PPn BM tidak dipungut.

Demikian untuk dimaklumi,



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur jenderal Bea dan Cukai;
2.  Direktur Jenderal Pajak;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/1ba3c09ea467bf589e0cc318e3abf3c9.txt · Last modified: by 127.0.0.1