peraturan:0tkbpera:1b9e43c170cd3fc59624a18663b8d4d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2485/PJ.52/1996
TENTANG
PELAPORAN SPT MASA PPN FORMULIR 1995 BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, bersama
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ telah menyerahkan Barang Kena Pajak yang diolah di Kawasan Berikat ke Daerah Pabean
Indonesia lainnya.
2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.01/1996 Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8) menyebutkan
bahwa :
Ayat (7) : Atas barang yang diolah di Kawasan Berikat dari bahan asal impor dan dari Daerah
Pabean Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya
setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemasukkannya ke
Daerah Pabean Indonesia lainnya dilakukan dengan menggunakan PIUD.
Ayat (8) : Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan Bea
Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPh Pasal 22, serta PPN dan PPn BM.
3. Atas penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia
lainnya harus dibuatkan Faktur Pajak.
Untuk pelaporannya dimasukkan ke dalam Formulir 1195 A1-Lampiran Pajak Keluaran 1.
Kemudian dipindahkan ke Formulir 1195 Induk ke Kode Kolom B.1.3.2 yaitu penyerahan kepada
pihak lain yang bukan pemungut PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1b9e43c170cd3fc59624a18663b8d4d2.txt · Last modified: (external edit)