peraturan:0tkbpera:1b9a80606d74d3da6db2f1274557e644
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.31/1990
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/KMK.01/1990 TANGGAL 18 JANUARI 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.01/1990 tanggal 18 Januari
1990 tentang Faktor Penyesuaian Tahun 1989 untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
2. Faktor penyesuaian tahun 1989 ini diberlakukan untuk penghitungan Pajak Penghasilan 1989, dan
sudah dicantumkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan
tahun 1989 (KP.PPh 1B-89) pada halaman 15 No. 7.
Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1b9a80606d74d3da6db2f1274557e644.txt · Last modified: by 127.0.0.1