peraturan:0tkbpera:1b932eaf9f7c0cb84f471a560097ddb8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 263/PJ.344/2005
TENTANG
TANGGAPAN MENGENAI DRAFT PERTUKARAN NOTA UNTUK SEMBILAN PROYEK YEN LOAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Maret 2005 yang kami terima melalui faksimili
tanggal 28 Maret 2005 pukul 16.21 WIB perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Draft of Exchange Notes for Nine Yen Loan Projects,
antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mendapatkan tanggapan kami terutama yang
berkaitan dengan perpajakan.
2. Isi Draft of Exchange Notes for Nine Yen Loan Projects tersebut yang berkaitan dengan perpajakan
adalah sebagaimana tercantum pada point 7 butir ke (1) dan (2) dengan naskah berbunyi sebagai
berikut :
7. (1) The Government of the Republic of Indonesia shall exempt the Bank from Indonesian
fiscal levies and taxes on and/or in connection with the Loan as well as interest
accruing therefrom.
(2) The Government of the Republic of Indonesia shall assume all Indonesian fiscal levies
and taxes with respect to the income of Japanese companies operating as suppliers,
contractors and/or consultant accruing from the supply of the products and/or
services to be provided under the Loan
3. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 jo Pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi Internasional dan
Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur
bahwa :
a. Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan bukan merupakan subjek pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran anggota.
b. Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan
merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Kerjasama tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; dan
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
4. Berdasarkan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 pada butir II nomor 8, Japan Bank for
International Cooperation (JBIC) ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk
sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar
Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001,
diatur antara lain :
a. Pasal 1, Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor
dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, dibebaskan;
b. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan
proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut;
c. Pasal 3, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana
pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
a. Kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari proyek bantuan teknik proyek
tersebut dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, apabila
proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana
pinjaman luar negeri, sepanjang proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai
dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA);
b. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor dan penyerahan barang dan jasa dalam
rangka pelaksanaan proyek tersebut, dapat diberikan apabila proyek tersebut berstatus
proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, sepanjang
proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang
dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan
Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA);
c. Menunjuk poin 7 butir (3) Draft of Exchange Notes for Nine Yen Loan Projects, dengan ini
diberitahukan bahwa instansi kami tidak berwenang untuk mengatur ketentuan di bidang bea
masuk dan pungutan lain yang berhubungan dengan masuknya barang ke Indonesia.
Kewenangan dimaksud dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen
Keuangan;
d. Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk menghindari kesulitan dalam
pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami sarankan agar dalam Perjanjian yang
dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang tidak mencantumkan
kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan
seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan peraturan
pelaksanaannya.
e. Namun demikian, apabila rumusan mengenai aspek perpajakan yang tercantum dalam draft
Draft of Exchange Notes for Nine Yen Loan Projects pada poin 7 butir (1) dan (2) tersebut
harus tetap ada, maka rumusan tersebut disesuaikan sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Semua hal yang berkaitan dengan pemberian fasilitas dan pembebasan pajak harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan pajak" atau bunyi naskah dalam Bahasa Inggris
adalah "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax
laws and regulations."
Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/1b932eaf9f7c0cb84f471a560097ddb8.txt · Last modified: by 127.0.0.1