peraturan:0tkbpera:1b8df7db8a335c9096e43973615601d8

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di seluruh Indonesia

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-21/PJ/2013

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANDAR UDARA

 

 

 

A.

Umum

 

       Petunjuk Teknis Penilaian ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Bandar Udara yang terdapat di sektor Pedesaan dan Perkotaan, maupun di sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

 

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman melakukan penilaian yang menghasilkan Nilai Jual Objek Pajak yang mencerminkan nilai pasar wajar dari objek pajak PBB berupa Bandar Udara.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan petunjuk, acuan dan keseragaman mengenai teknis penilaian objek pajak PBB berupa Bandar Udara bagi Fungsional/Petugas Penilai PBB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

       Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah penjelasan mengenai definisi, bagian-bagian dari Bandar Udara dan metode penilaian yang diterapkan untuk menilai bumi dan bangunan yang ada dalam objek Bandar Udara.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994** tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **150/PMK.03/2010** tentang klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-533/PJ./2000** tanggal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-115/PJ./2002** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

 

 

 

E.

Definisi

 

     Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.

 

 

 

F.

Pendekatan Penilaian

 

1.

Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian tanah bandar udara adalah Pendekatan Data Pasar  (Market Data Approach) dengan cara membandingkan dengan kondisi tanah yang sejenis/sebanding.

 

2.

Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian bangunan bandar udara adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New) terdepresiasi menggunakan Metode Survei Kuantitas (Quality Survey Method) dan Metode Meter Persegi (Square Meter Method).

 

 

 

G.

Petunjuk Teknis Penilaian Bandar Udara

 

       Petunjuk Teknis Penilaian Bandar Udara adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

H.

Lain-lain

 

       Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-17/PJ.6/2003** tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus yang terkaut dengan Bandar Udara dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 april 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 

 

 

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

peraturan/0tkbpera/1b8df7db8a335c9096e43973615601d8.txt · Last modified: (external edit)