peraturan:0tkbpera:1b84c4cee2b8b3d823b30e2d604b1878
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1137/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA PENGISIAN DAN PENGANGKUTAN ELPIJI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas, Saudara menanyakan perlakuan PPN atas jasa pengisian dan
pengangkutan ELPIJI guna dijadikan pedoman pelaksanaan di unit-unit operasi PERTAMINA.
2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Berdasarkan Pasal 1 huruf m dan p Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dasar Pengenaan Pajak
adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang
dipakai sebagai dasar Pengenaan Pajak, adapun yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai
berupa uang yang seharusnya diminta atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
tidak termasuk pajak dan potongan harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa pengisian dan pengangkutan ELPIJI tidak
termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud ketentuan
tersebut pada butir 2, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN sebesar 10% dari
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 di atas.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1b84c4cee2b8b3d823b30e2d604b1878.txt · Last modified: by 127.0.0.1