peraturan:0tkbpera:1b7dbe36e1322048b49ab4b2b2c735e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 November 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 956/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor PS/9472/LP/04 tanggal 3 September 2004, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas CD ROM sebanyak
kurang lebih 960 keping yang berisi bahan penelitian berbagai bidang pendidikan. CD ROM ini
merupakan sumbangan dari University Microfilm International, Ann Arbor, Michigan, USA yang akan
digunakan untuk kepentingan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas ABC.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal
30 April 2001 perihal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa Barang Kena
Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa impor Barang Kena Pajak
berupa CD ROM sebanyak kurang lebih 960 keping yang berisi bahan penelitian berbagai bidang
pendidikan termasuk ke dalam kategori pada ketentuan tersebut diatas sehingga mendapat fasilitas
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang
dibebaskan dari pungutan Bea masuk.
Demikian agar menjadi maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno Hatta.
peraturan/0tkbpera/1b7dbe36e1322048b49ab4b2b2c735e9.txt · Last modified: by 127.0.0.1