peraturan:0tkbpera:1b7663ccddfbba71a405f122e117f95c
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 283/KMK.01/2003
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik serta lebih meningkatkan
kualitas peraturan perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu untuk
menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tentang Penyusunan
Peraturan Perundang Undang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Di
Lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-
undang;
2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI
LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan perundang-undangan adalah semua jenis peraturan perundang-undangan yang diterbitkan
oleh dan/atau menjadi lingkup tugas Departemen Keuangan.
2. Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat mengatur adalah keputusan yang memuat kebijaksanaan
Departemen Keuangan dan yang merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi atau yang
sederajat, yang bersifat mengikat secara umum, abstrak, dan pada umumnya berlaku terus menerus.
3. Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat menetapkan adalah Keputusan yang memuat
kebijaksanaan Departemen Keuangan dan yang merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi
atau yang sederajat, yang bersifat mengikat secara individual dan konkrit
Pasal 2
Setiap Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan berhak:
a. Mengajukan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya kepada Menteri Keuangan.
b. Menyusun dan menetapkan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Pasal 3
Rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa:
a. Rancangan Undang-undang;
b. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c. Rancangan Peraturan Pemerintah;
d. Rancangan Keputusan Presiden;
e. Rancangan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN
Bagian Pertama
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Keputusan Presiden
Pasal 4
(1) Pengajuan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, b, c atau d diajukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Pengajuan usul prakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya
mengenai latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok-pokok
pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 5
(1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan telaahan hukum dan pendapat kepada
Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal atas usul prakarsa penyusun rancangan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).
(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat mengkoordinasikan rapat pembahasan usul
prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi
Eselon I pemrakarsa dengan Unit Organisasi Eselon I lain yang terkait
(3) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan
peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I.
Pasal 6
Sekretaris Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa
dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengenai persetujuan atau
penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 7
Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Biro Hukum dan
Hubungan Masyarakat menyiapkan konsep surat Menteri Keuangan tentang pengajuan usul prakarsa kepada
Presiden.
Pasal 8
Dalam hal usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
mendapat persetujuan Presiden, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa bersama-sama dengan Kepala
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat memproses lebih lanjut usul prakarsa sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Bagian Kedua
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan
Pasal 9
(1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
a. Rancangan keputusan yang bersifat mengatur;
b. Rancangan keputusan yang bersifat menetapkan.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditandatangani oleh:
a. Menteri Keuangan; atau
b. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan.
(3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditandatangani oleh:
a. Menteri Keuangan; atau
b. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan.
(4) Dalam hal keadaan mendesak dan Menteri Keuangan berhalangan, maka Keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a ditandatangani oleh
Menteri Keuangan Ad Interim.
Pasal 10
(1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan
ayat (3) huruf a disiapkan oleh Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(2) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan
Hubungan Masyarakat disertai penjelasan mengenai dasar pertimbangan, dasar hukum, dan pokok-
pokok materi yang diatur, berikut disket dari rancangan keputusan dimaksud.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi Keputusan Menteri Keuangan di
bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan.
(4) Dalam hal Rancangan Keputusan Menteri Keuangan merupakan perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan yang telah ada, dalam penyampaiannya dilampirkan persandingan keputusan yang akan
diubah dengan rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan.
Pasal 11
(1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat setelah menerima tembusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) dapat mengadakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Keputusan
Menteri Keuangan dengan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dan Unit Organisasi Eselon I lainnya
yang terkait.
(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta telaahan dan
pendapatnya kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditetapkan.
(3) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dibuat salinannya oleh Biro Umum dan disampaikan kepada Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa.
(4) Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) segera disampaikan oleh
Biro Umum kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali
Keputusan Menteri Keuangan:
a. Karena sifatnya perlu dirahasiakan; dan atau
b. di bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan.
Pasal 12
(1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf b disiapkan dan ditetapkan oleh Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya
berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan.
(2) Ruang lingkup pengaturan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terbatas pada materi yang secara tegas didelegasikan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Unit Organisasi Eselon I dapat berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(4) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani Pimpinan Unit Organisasi Eselon I
atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Keuangan, salinannya disampaikan kepada Sekretaris
Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali Keputusan Menteri Keuangan:
a. Karena sifatnya perlu dirahasiakan;
b. di bidang anggaran yang bersifat menetapkan (Keputusan Otorisasi); dan atau
c. di bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan.
Pasal 13
(1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan dan
Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan yang bersifat mengatur
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat membuat siaran pers atas Keputusan Menteri
Keuangan dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Ketiga
Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I
Pasal 14
(1) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b terdiri atas:
a. Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat mengatur;
b. Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat menetapkan.
(2) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 15
(1) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
disiapkan dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(2) Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Unit Organisasi Eselon I dapat berkonsultasi dengan Biro Hukum dan
Hubungan Masyarakat.
Pasal 16
(1) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) yang telah ditandatangani, salinannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro
Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengumumkan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi
Eselon I yang bersifat mengatur dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Teknik Penyusunan, Bentuk, Format, dan Standar Pengetikan Keputusan
Pasal 17
(1) Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I
disiapkan sesuai dengan Teknik Penyusunan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinan
Unit Organisasi Eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Bentuk Keputusan Menteri Keuangan dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Departemen
Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Format dan standar pengetikan Keputusan Menteri Keuangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
129/KMK.01/2000 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/1b7663ccddfbba71a405f122e117f95c.txt · Last modified: (external edit)