peraturan:0tkbpera:1b5e669dd84003f7a70da7724e5cba93
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 562/PJ.54/2000
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK MEMPERHITUNGKAN
FAKTUR PAJAK MASUKAN DAN KELUARAN DI KPP LOKASI (KARAWANG)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX.. dan Nomor XXXXX tanggal 7 Desember 1999 perihal
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. FSJ NPWP : 1.509.xxx.x-xxx/1.509.xxx.x-xxx telah
diperiksa oleh KPP Karawang dan telah diterbitkan SKPKB Nomor : 00077/207/96/408/99 tanggal 20
Agustus 1999 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1996 dan SKPKB Nomor :
00056/207/97/408/99 tanggal 20 Agustus 1999 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
1997. Dasar penerbitan SKPKB oleh KPP Karawang disebabkan atas penyerahan BKP yang dilakukan
oleh lokasi pabrik PT. FSJ di Karawang ternyata dilaporkan di KPP Jakarta Setiabudi (kantor pusat)
sehingga pelaporan di KPP Karawang adalah nihil dan hal ini terjadi semata-mata kekurangtahuan dan
kekeliruan. Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon penegasan agar atas pelaporan yang keliru
tersebut tidak mengakibatkan diterbitkannya SKPKB.
2. a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994 :
a.1. Dalam Pasal 3A ayat (1) diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
a.2. Dalam Pasal 12 ayat (1) diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
a.3. Dalam Pasal 12 ayat (2) diatur bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena
Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai
tempat pajak terutang.
b. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 :
b.1. Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat
Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
b.2. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a diatur bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun
sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang
terutang tidak atau kurang dibayar.
b.3. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi
berupa denda dan/atau bunga.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan BKP tahun 1996 dan tahun 1997 yang dilakukan oleh PT.
FSJ di lokasi pabrik Karawang namun dilaporkan dalam SPT Masa PPN di KPP Jakarta Setiabudi
sedangkan di KPP Karawang dinyatakan NIHIL, menyebabkan terhadap PT. FSJ diterbitkan SKPKB dan
STP oleh KPP Karawang karena PT. FSJ tanpa izin dari Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemusatan tempat terutangnya PPN. Dengan demikian penerbitan SKPKB dan STP oleh KPP Karawang
telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian terhadap penerbitan SKPKB
dan STP oleh KPP Karawang tersebut, PT. FSJ dapat mengajukan keberatan dan permohonan
penghapusan sanksi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/1b5e669dd84003f7a70da7724e5cba93.txt · Last modified: by 127.0.0.1