peraturan:0tkbpera:1b5230e3ea6d7123847ad55a1e06fffd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 November 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.223/1988
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA RECRUITMENT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun
1984 atas pembayaran sebagai imbalan jasa recruitment, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemberian jasa recruitment adalah bertujuan untuk mencari tenaga-tenaga yang memiliki keahlian
yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh klien, sehingga hasilnya berupa
informasi untuk disampaikan kepada klien tersebut.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984
ditegaskan bahwa jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan
pengalaman-pengalaman dibidang manajemen. Pengertian manajemen disini adalah meliputi segala
bidang manajemen, termasuk diantaranya manajemen produksi, manajemen personalia, manajemen
pemasaran, dan lain-lain.
3. Pemberian jasa recruitment adalah merupakan jasa teknik, oleh karenanya atas imbalan yang
dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak dalam negeri lainnya sehubungan
dengan pemberian jasa recruitment tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15%
(lima belas persen) dari jumlah bruto.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. WAHONO
peraturan/0tkbpera/1b5230e3ea6d7123847ad55a1e06fffd.txt · Last modified: by 127.0.0.1