peraturan:0tkbpera:1b388c8b7c863fde3f559142fdc123b0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1824/PJ.532/1997

                            TENTANG

                          JASA ANGKUTAN SUNGAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 21 Juni 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kegiatan usaha PT XYZ adalah eksport batubara. 
    Untuk mengangkut batu bara dari tempat penimbunan (Loading Port) ke muara sungai, dipergunakan 
    kapal tongkang dari perusahaan pelayaran umum. Kapal yang dipakai untuk mengangkut batubara 
    tersebut dipakai tidak berdasarkan charter.

2.  Berdasarkan Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
    angkutan umum di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta adalah termasuk jenis 
    jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas, maka atas jasa angkutan umum yang diberikan 
    oleh perusahaan pelayaran kepada PT XYZ mulia adalah termasuk jenis jasa angkutan umum 
    di sungai yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1b388c8b7c863fde3f559142fdc123b0.txt · Last modified: (external edit)