User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1b356667c9a682f8b0215d9d16d286fe
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 November 2004
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1047/PJ.322/2004

                            TENTANG

               PENJELASAN PENGERTIAN PENGGANTIAN DAN REIMBURSEMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa:
    a.  PT. ABC telah menerima jawaban dari Dirjen Pajak atas pertanyaan mengenai pengenaan 
        PPN atas tagihan kembali biaya askes dan telah disampaikan oleh PT. ABC kepada XYZ 
        sebagai pengguna jasa.
    b.  Jawaban Dirjen Pajak dalam surat Nomor S-490/PJ.322/2004 point 3 B berbunyi : 
        "Atas tagihan kembali biaya askes yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ABC 
        kepada XYZ Terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan tersebut masuk ke dalam 
        penggantian dan bukan merupakan reimbursement". Pihak XYZ berpendapat bahwa atas 
        penagihan kembali biaya askes tersebut merupakan reimbursement sehingga tidak dikenakan 
        PPN.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan tentang pengertian 
        penggantian dan reimbursement.

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:
        1)  Pasal 1 angka 19: Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
            diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
            Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
            harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
        3)  Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan Jasa Kena Pajak di 
            dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
    a.  Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal 
        dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka 
        jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena 
        dianggap sebagai reimbursement.
    b.  Dalam hal kasus Saudara, yaitu tagihan askes, bukan merupakan reimbursement sehingga 
        tagihan askes tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang 
        terutang.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/1b356667c9a682f8b0215d9d16d286fe.txt · Last modified: (external edit)