peraturan:0tkbpera:1b33d16fc562464579b7199ca3114982
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1432/PJ.53/1995
TENTANG
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN DAN YANG DIKENAKAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref. XXX tanggal 29 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan didalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jo.Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, mengatur tentang jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
3. Pasal 1 huruf n jo. Pasal 1 huruf p Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas, mengatur bahwa
Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan butir 3 tersebut di atas, maka :
4.1. Jasa training/pelatihan sehubungan dengan produk yang dijual, yang dilakukan oleh PT XYZ
tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas
penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
4.2. Atas penyerahan jasa tersebut, PT XYZ wajib membuat Faktur Pajak dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1b33d16fc562464579b7199ca3114982.txt · Last modified: by 127.0.0.1