peraturan:0tkbpera:1b33d16fc562464579b7199ca3114982
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1432/PJ.53/1995

                            TENTANG

          JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN DAN YANG DIKENAKAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref. XXX tanggal 29 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan didalam 
    Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jo.Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, mengatur tentang jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Pasal 1 huruf n jo. Pasal 1 huruf p Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas, mengatur bahwa 
    Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
    diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
    termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan butir 3 tersebut di atas, maka :
    4.1.    Jasa training/pelatihan sehubungan dengan produk yang dijual, yang dilakukan oleh PT XYZ
        tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas 
        penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
    4.2.    Atas penyerahan jasa tersebut, PT XYZ wajib membuat Faktur Pajak dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1b33d16fc562464579b7199ca3114982.txt · Last modified: (external edit)