peraturan:0tkbpera:1b32a022c52c0c6255c2a32e580be34f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 246/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN ATAS REVISI HASIL REVALUASI AKTIVA TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 03 Februari 2003 perihal penegasan pelaksanaan revisi revaluasi aktiva tetap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT. XYZ pada tahun 1999 telah melakukan revaluasi atas aktiva tetap yang dilakukan oleh Perusahaan Penilai PT. ABC. Revaluasi aktiva tetap tersebut telah disahkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah Nomor : XXX tanggal 22 Desember 2000 yang diantaranya termasuk harta berupa tanah yang berlokasi di UPJ III, IV dan Kantor Pusat seluas 404.840 M2 dengan nilai pasar/nilai wajar sebesar Rp 1.507.645.885.036,-; b. Terdapat kekeliruan mengenai status hak atas tanah tersebut, semula dianggap sebagai hak milik yang sah, sedangkan status legal yang sebenarnya adalah hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) PT. CBA; c. Perusahaan Penilai PT. ABC melakukan penilaian kembali atas aktiva tetap yang telah direvaluasi dan disahkan KPP tersebut pada butir a, dan menetapkan bahwa nilai pasar/nilai wajar aktiva tetap tersebut pada tanggal 9 April 2002 adalah sebesar Rp441.206.903.950,-. Revisi penilaian kembali atas tanah tersebut telah mendapat persetujuan pemegang saham sesuai surat Menteri BUMN Nomor XXX tanggal 13 Agustus 2002; d. Saudara mohon agar revaluasi yang dilakukan pada tahun 1999 dapat dikoreksi dengan nilai pasar pada tanggal 9 April 2002. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan, diatur bahwa: Pasal 3 a. Ayat (1), aktiva tetap perusahaan yang dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak; b. Ayat (2), penilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian-aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap perusahaan yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya; c. Ayat (3), penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama. Pasal 4 a. Ayat (1), penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin Pemerintah; b. Ayat (2), dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui oleh Pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pada prinsipnya, revaluasi/penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan hanya dapat dilakukan terhadap aktiva tetap yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak; b. Apabila sesuai kenyataannya status hukum hak atas tanah adalah bukan hak milik atau hak lain yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan hak milik berdasarkan ketentuan Undang-undang Agraria, maka tanah tersebut tidak boleh direvaluasi. Oleh karena itu, untuk kepentingan pembuktian apakah hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) milik/atas nama pihak lain tidak sama atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan hak milik, diperlukan surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional; c. Revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan berarti menaikkan (bukan menurunkan) nilai perolehan/nilai bukunya yang harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku pada saat penilaian dilakukan oleh perusahaan penilai yang diakui pemerintah; d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan oleh KPP yang bersangkutan agar status tanah tersebut menjadi jelas. Selain itu Wajib Pajak harus dapat membuktikan dengan menjelaskan cara penilaian semula dan revisinya, serta data pembanding yang setara termasuk data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku pada waktu itu; e. Wewenang pembatalan atau pembetulan atas keputusan persetujuan revaluasi, tetap berada pada Kepala KPP yang semula mengeluarkan keputusan persetujuan tersebut. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/1b32a022c52c0c6255c2a32e580be34f.txt · Last modified: (external edit)