peraturan:0tkbpera:1b32a022c52c0c6255c2a32e580be34f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 246/PJ.42/2003
TENTANG
PENEGASAN ATAS REVISI HASIL REVALUASI AKTIVA TETAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 03 Februari 2003 perihal penegasan pelaksanaan
revisi revaluasi aktiva tetap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT. XYZ pada tahun 1999 telah melakukan revaluasi atas aktiva tetap yang dilakukan oleh
Perusahaan Penilai PT. ABC. Revaluasi aktiva tetap tersebut telah disahkan dengan Keputusan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah Nomor : XXX tanggal
22 Desember 2000 yang diantaranya termasuk harta berupa tanah yang berlokasi di UPJ III,
IV dan Kantor Pusat seluas 404.840 M2 dengan nilai pasar/nilai wajar sebesar
Rp 1.507.645.885.036,-;
b. Terdapat kekeliruan mengenai status hak atas tanah tersebut, semula dianggap sebagai hak
milik yang sah, sedangkan status legal yang sebenarnya adalah hak guna bangunan (HGB) di
atas hak pengelolaan lahan (HPL) PT. CBA;
c. Perusahaan Penilai PT. ABC melakukan penilaian kembali atas aktiva tetap yang telah
direvaluasi dan disahkan KPP tersebut pada butir a, dan menetapkan bahwa nilai pasar/nilai
wajar aktiva tetap tersebut pada tanggal 9 April 2002 adalah sebesar Rp441.206.903.950,-.
Revisi penilaian kembali atas tanah tersebut telah mendapat persetujuan pemegang saham
sesuai surat Menteri BUMN Nomor XXX tanggal 13 Agustus 2002;
d. Saudara mohon agar revaluasi yang dilakukan pada tahun 1999 dapat dikoreksi dengan nilai
pasar pada tanggal 9 April 2002.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 tentang Penilaian Kembali Aktiva
Tetap Perusahaan, diatur bahwa:
Pasal 3
a. Ayat (1), aktiva tetap perusahaan yang dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan
perpajakan adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, yang dimiliki
dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan Objek Pajak;
b. Ayat (2), penilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian-aktiva tetap perusahaan
termasuk aktiva tetap perusahaan yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali
berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya;
c. Ayat (3), penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan paling
banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama.
Pasal 4
a. Ayat (1), penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar
atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang
ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin
Pemerintah;
b. Ayat (2), dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai
atau ahli penilai yang diakui oleh Pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan
yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau
nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Pada prinsipnya, revaluasi/penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan hanya
dapat dilakukan terhadap aktiva tetap yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
b. Apabila sesuai kenyataannya status hukum hak atas tanah adalah bukan hak milik atau hak
lain yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan hak milik berdasarkan ketentuan
Undang-undang Agraria, maka tanah tersebut tidak boleh direvaluasi. Oleh karena itu, untuk
kepentingan pembuktian apakah hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan
(HPL) milik/atas nama pihak lain tidak sama atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan hak milik, diperlukan surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional;
c. Revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan berarti menaikkan (bukan menurunkan) nilai
perolehan/nilai bukunya yang harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang
berlaku pada saat penilaian dilakukan oleh perusahaan penilai yang diakui pemerintah;
d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan oleh KPP yang
bersangkutan agar status tanah tersebut menjadi jelas. Selain itu Wajib Pajak harus dapat
membuktikan dengan menjelaskan cara penilaian semula dan revisinya, serta data
pembanding yang setara termasuk data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku pada
waktu itu;
e. Wewenang pembatalan atau pembetulan atas keputusan persetujuan revaluasi, tetap berada
pada Kepala KPP yang semula mengeluarkan keputusan persetujuan tersebut.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/1b32a022c52c0c6255c2a32e580be34f.txt · Last modified: by 127.0.0.1