peraturan:0tkbpera:1b2bae9eed46f0f6d38fdf582952f3b1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         9 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 688/PJ.332/2005

                             TENTANG

             PERMINTAAN PENJELASAN ATAS WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT DINAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  KPP Jakarta Cakung Dua menerbitkan surat Nomor XXX tanggal 31 Mei 2005 perihal Ijin 
        Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan, yang ditandatangani oleh Kepala 
        Seksi PPN dan PTLL atas nama Kepala Kantor.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan mengenai kewenangan 
        Kepala Seksi PPN dan PTLL untuk menandatangani surat izin tersebut dengan menggunakan 
        sebutan "atas nama" dan tindak lanjut yang dapat ditempuh karena surat tersebut telah 
        terlanjur diterbitkan, dengan merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada para 
        Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        389/KM.1/2004 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan.

2.  Dalam Bab VII huruf B Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KM.1/2004 tentang Pedoman Tata 
    Naskah Dinas Departemen Keuangan antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
    a.  Pelimpahan wewenang harus mengikuti jalur struktural dan paling banyak hanya dua rentang 
        jabatan struktural dibawahnya.
    b.  Atas nama (a.n.) dipergunakan jika yang berwenang menandatangani surat/dokumen 
        melimpahkan kepada pejabat dibawahnya. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai 
        berikut:
        -   Pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk tertulis.
        -   Materi wewenang yang dilimpahkan benar-benar menjadi tugas dan tanggung jawab 
            pejabat yang melimpahkan.
        -   Tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan naskah dinas berada pada pejabat 
            yang diatasnamakan.

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur 
    Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditegaskan hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  Pasal 3, bahwa dalam hal pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang berhalangan, 
        wewenang dapat dikuasakan kepada Pejabat Pengganti atau Pejabat Sementara yang ditunjuk 
        oleh Pejabat yang berwenang.
    b.  Lampiran I nomor urut 58, bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat 
        Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai 
        dilimpahkan kepada Kepala KPP.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Penandatanganan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan 
        merupakan salah satu wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala 
        KPP yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada angka 3 b di atas, sehingga Kepala 
        Seksi PPN dan PTLL tidak berwenang untuk menandatangani surat izin tersebut dengan 
        menggunakan sebutan "atas nama (a.n.)".
    b.  Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan yang telah terlanjur 
        diterbitkan KPP Jakarta Cakung yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PPN dan PTLL agar 
        segera diperbaiki dengan memperhatikan masa berlaku surat izin tersebut yaitu sama dengan 
        surat izin yang terdahulu (surat izin yang diperbaiki).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/1b2bae9eed46f0f6d38fdf582952f3b1.txt · Last modified: (external edit)