peraturan:0tkbpera:1b141c19b8516ff9a26065d66ecd7146
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 07/PJ.52/2006 

                             TENTANG

                PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berdiri dan berjalan mulai pada 
        1 April 2005, dimana bahan baku kesemuanya menggunakan produk lokal sedangkan hasil 
        produksinya semuanya Saudara ekspor ke luar negeri (Jepang)
    b.  Menurut peraturan yang Saudara ketahui, bahwasanya pajak yang Saudara keluarkan pada 
        saat pembelian bahan baku dapat diperoleh kembali setelah barang selesai diproses dan 
        setelah diekspor.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
        1.  Apakah Saudara berhak memperoleh kembali uang tersebut sesuai dengan masalah 
            di atas.
        2.  Kalau memang berhak, mengapa belum mendapat tanggapan dari Kantor PMA IV.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur 
        bahwa :
        Pasal 17B   :   -   ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan 
                        pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan 
                        pembayaran pajak selain permohonan pengembalian 
                        kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan 
                        kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C  
                        harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 
                        (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali 
                        untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan 
                        Direktur Jenderal Pajak.
                    -   ayat (2), Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana 
                        dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak 
                        memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian 
                        kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat 
                        Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu 
                        paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut 
                        berakhir.

    b.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 9 :   -   ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan 
                    Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
                -   ayat (4), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang 
                    dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya 
                    merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau 
                    dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
                -   ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara 
                    sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
                    a.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum 
                        Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
                    b.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang 
                        tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
                        usaha;
                    c.  perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, 
                        jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan 
                        barang dagangan atau disewakan;
                    d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau 
                        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean 
                        sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
                        Pajak;
                    e.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang 
                        bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
                    f.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang 
                        Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
                    g.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau 
                        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang 
                        Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
                    h.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang 
                        Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan 
                        pajak; dan
                    i.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang 
                        Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat   
                        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang 
                        diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
                -   ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
                    keluaran pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan 
                    setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang 
                    belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        mengatur bahwa:
        Pasal 1 :   -   angka 1, kelebihan pembayaran pajak adalah :
                    a.  kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu 
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-
                        undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
                        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
                        Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
                        undang Nomor 18 TAHUN 2000;
                    b.  dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong 
                        mewah, disamping kelebihan Pajak Masukan sebagaimana 
                        dimaksud dalam huruf a, juga Pajak Penjualan atas barang 
                        Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah 
                        yang di ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 
                        (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
                        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
                        atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
                        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
                -   angka 2, Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya 
                    permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
                -   angka 3, Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang 
                    Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak 
                    Pertambahan Nilai.
        Pasal 2 :   ayat (1), permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
                disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang 
                tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau 
                dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau dokumen 
                yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu :
                a.  Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan 
                    dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang 
                    dimintakan pengembalian.
                b.  Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
                    1)  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat 
                        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
                    2)  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
                    3)  Wesel ekspor atau bukti transfer.
        Pasal 3 :   Ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas 
                permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh 
                Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus menerbitkan surat ketetapan pajak 
                paling lambat :
                a.  2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali 
                    permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan 
                    untuk semua jenis pajak;
                b.  12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang 
                    penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan 
                    untuk semua jenis pajak.
        Pasal 4 :   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah 
                lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, 
                maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan 
                dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan 
                dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 
                tersebut berakhir.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak 
        dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama atau pada Masa Pajak berikutnya paling 
        lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum 
        dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan serta tidak memenuhi ketentuan 
        Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
    b.  Apabila dari pengkreditan Pajak Masukan dan setelah memperhitungkan dengan Pajak 
        Keluaran (bila ada) ternyata terdapat lebih bayar maka lebih bayar tersebut dapat diminta 
        kembali (restitusi) ataupun dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    c.  Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak atas permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak Saudara sepanjang Saudara telah memberikan data secara 
        lengkap kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar sebagaimana diatur dalam 
        butir 2 huruf c diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1b141c19b8516ff9a26065d66ecd7146.txt · Last modified: (external edit)