peraturan:0tkbpera:1b113258af3968aaf3969ca67e744ff8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 November 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 69/PJ.6/1994
TENTANG
PELUNASAN HUTANG PBB SEKTOR PERHUTANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan sampai akhir bulan September 1994 masih banyak kewajiban PBB sektor Perhutanan yang belum
dilunasi oleh para wajib pajak pemegang HPH maupun Perhutani/Inhutani, dengan ini diminta perhatiannya
akan hal-hal sebagai berikut :
1. Lebih meningkatkan pendekatan terhadap para wajib pajak yang bersangkutan bersama-sama
Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Daerah Tk. I dan Pemerintah Daerah Tk.II) maupun Kanwil/
Dinas Kehutanan setempat.
2. Peran serta Kanwil/Dinas Kehutanan sangat diperlukan untuk membantu kelancaran pelunasan
kewajiban PBB terhutang, karena instansi tersebut memberikan pelayanan administrasi bagi para
pemegang HPH maupun Perhutani/Inhutani, sebagaimana telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan
Pemerintah Daerah Tk.I Sulawesi Tengah melalui contoh surat terlampir.
3. Apabila setelah diadakan pendekatan sebagaimana butir 1 dan 2 tersebut di atas ternyata wajib pajak
belum juga melunasi kewajibannya, supaya dilaksanakan penagihannya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd,
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/1b113258af3968aaf3969ca67e744ff8.txt · Last modified: by 127.0.0.1