User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1b08a97dde5acb38d5f12178452125eb
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 458/KMK.04/1996

                        TENTANG

  PPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700 
        HIGH RESOLUTION SECURE FACSIMILE TERMINAL SEBANYAK 2 (DUA) UNIT 
               DAN PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1.  bahwa untuk mendorong pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi krypto serta pengkajian 
    teknik pengamanan dan sistem sandi di Lembaga Sandi Negara yang dapat menunjang kegiatan 
    persandian Pemerintah, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas PPN dan PPn BM yang terutang 
    ditanggung oleh Pemerintah atas impor mesin sandi oleh Lembaga Sandi Negara;
2.  bahwa oleh karena itu penetapan pemberian fasilitas tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan; 

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Keputusan 
    Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan 
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah 
    Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995;
5.  Surat permohonan Ketua Lembaga Sandi Negara No.: 0490/K/UM .2.50/96 Tanggal 3 Juni 1996;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH 
PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700 HIGH RESOLUTION SECURE FACSIMILE 
TERMINAL SEBANYAK 2 (DUA) UNIT DAN PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA.


                        Pasal 1

Atas impor mesin sandi jenis Cryptofac HC-4700 High Resolution Secure Facsimile Terminal sebanyak 2 (dua) 
unit dan peralatan lain oleh lembaga sandi negara dalam rangka menunjang kegiatan persandian Pemerintah, 
PPN dan PPn BM yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 18 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1b08a97dde5acb38d5f12178452125eb.txt · Last modified: (external edit)