peraturan:0tkbpera:1afa34a7f984eeabdbb0a7d494132ee5
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1997
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan memperhatikan ketentuan tingkat Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku serta untuk
mengurangi beban pekerja yang memperoleh Upah Minimum Regional, perlu diatur mengenai pajak
penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA
SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL.
Pasal 1
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum
Regional ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 28
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1997
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari waktu ke waktu ditetapkan sampai dengan
besarnya Upah Minimum Regional (UMR) yang merupakan patokan upah minimal yang harus diberikan
kepada pekerja.
Upah Minimum Regional yang jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari pekerja
yang bersangkutan akan berakibat dikenakannya Pajak Penghasilan atas upah pekerja tersebut. Hal
ini dapat mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja tersebut.
Oleh karena itu bagi pekerja yang menerima upah sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional,
Pajak Penghasilan yang terutang atas upah tersebut ditanggung oleh Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas
penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional.
Apabila kepada pekerja diberikan penghasilan melebihi Upah Minimum Regional, maka Pajak
Penghasilan atas seluruh penghasilan pekerja tersebut tetap dihitung dan dibayar seperti
biasa, yaitu menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar perhitungan.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3678
peraturan/0tkbpera/1afa34a7f984eeabdbb0a7d494132ee5.txt · Last modified: by 127.0.0.1