peraturan:0tkbpera:1ab60b5e8bd4eac8a7537abb5936aadc
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-73/PJ/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ./2003
TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
b. bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat
Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Yang
Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak Besar;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi
Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak
Badan Usaha Milik Negara;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ./2003 tentang Wajib Pajak yang terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ./2003 TENTANG TEMPAT
TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat
Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Pengusaha Kena
Pajak (PKP) yang:
1. Melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi
proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau
tender dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi tempat
kegiatan usaha; atau
2. Mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dalam ketentuan ini
termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan
sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistem Informasi Akuntansi yang
terhubung antara pusat dengan cabang maupun antar cabang (on-line).
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpenuhi, PKP yang dikukuhkan
di KPP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada
Kepala KPP BUMN bahwa PKP dimaksud tidak melaksanakan pemusatan tempat Pajak
Pertambahan Nilai terutang di KPP BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung.
(3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dengan
menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak telah dilakukan tetapi
PKP yang dipusatkan belum menerbitkan Faktur Pajak dan terlanjur melakukan pemusatan
tempat PPN terutang maka PKP tempat pemusatan wajib menerbitkan Faktur Pajak tersebut
dengan menggunakan NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP BUMN
sesuai dengan ketentuan penerbitan Faktur Pajak yang berlaku.
(2) Dalam hal Faktur Pajak Masukan masih menggunakan identitas cabang maka PPN yang
tercantum dalam Faktur Pajak tersebut masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di
tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan
ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.
3. Menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 3 dan 4 yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Apabila pengukuhan PKP tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan telah dicabut di KPP
selain KPP BUMN tetapi PKP tersebut belum melaporkan seluruh kegiatan usahanya secara
terpusat untuk Masa Pajak Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 di KPP BUMN, maka
PKP tempat pemusatan wajib menyampaikan atau melakukan pembetulan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ke KPP BUMN dengan menggabungkan kegiatan usaha seluruh cabang
yang pengukuhannya telah dicabut.
(2) PKP yang tidak menyampaikan atau tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
(3) PKP yang akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetapi pengukuhannya di KPP
selain KPP BUMN belum dicabut, tidak wajib melaporkan kegiatan usaha ke KPP BUMN dengan
syarat:
1. masih menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN;
2. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP BUMN bahwa telah
menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN.
(4) PKP yang belum melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang di KPP BUMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan bukan merupakan PKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1A wajib melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang paling lambat tanggal
31 Agustus 2004.
(5) PKP yang tidak melaksanakan pemusatan setelah tanggal 31 Agustus 2004 sebagaimana
ketentuan dalam ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/1ab60b5e8bd4eac8a7537abb5936aadc.txt · Last modified: by 127.0.0.1