peraturan:0tkbpera:1aabb3fa1280144bf946da37d00c05f1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2008

                      SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR S - 113/PJ.08/2008

                        TENTANG

               PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
             NOMOR KEP - 154/PB/2008 DAN NOMOR KEP - 155/PB/2008

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menunjang kelancaran pembayaran PBB dan BPHTB, bersama ini disampaikan Keputusan 
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP - 154/PB/2008 tanggal 07 Juli 2008 tentang Penunjukan Bank 
Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP - 155/PB/2008 tanggal 07 Juli 2008 tentang Penunjukan Bank Operasional III Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB). Setelah diterimanya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini Saudara diminta
untuk segera menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Bank,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk mengadakan koordinasi seperlunya.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Direktur Jenderal
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji Ditjen Pajak;
4.  Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/1aabb3fa1280144bf946da37d00c05f1.txt · Last modified: (external edit)