peraturan:0tkbpera:1aabb3fa1280144bf946da37d00c05f1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 113/PJ.08/2008 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP - 154/PB/2008 DAN NOMOR KEP - 155/PB/2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka menunjang kelancaran pembayaran PBB dan BPHTB, bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP - 154/PB/2008 tanggal 07 Juli 2008 tentang Penunjukan Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP - 155/PB/2008 tanggal 07 Juli 2008 tentang Penunjukan Bank Operasional III Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah diterimanya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini Saudara diminta untuk segera menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Bank, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk mengadakan koordinasi seperlunya. Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktur Jenderal Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak; 3. Para Tenaga Pengkaji Ditjen Pajak; 4. Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/1aabb3fa1280144bf946da37d00c05f1.txt · Last modified: (external edit)