User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1aa7a8773e6a7fdacbcedf9999009a38
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 362/KMK.01/2001

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 514/KMK.01/1999 
             TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka mendorong perkembangan Industri garam beryodium di dalam negeri, dipandang 
    perlu untuk memberikan batasan toleransi terhadap Penyusutan berat atas Impor garam curah dalam 
    bentuk kemasan @ 50 Kg atau lebih;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    514/KMK.01/1999 tentang Perubahan Klasifikasi Pos Tarip Bea Masuk atas impor Garam;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
514/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KMK.01/1999 tentang Perubahan Klasifikasi Pos 
Tarip Bea Masuk Atas Impor Garam, diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku sepenuhnya terhadap Impor barang 
        yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri 
        Keuangan ini.

    (2) Atas Impor garam dalam bentuk curah (pos tarip 2501.00.200) dalam kemasan @ 50 Kg atau 
        lebih, diberikan toleransi penyusutan berat sebanyak 10% (sepuluh perseratus)."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 Nopember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/1aa7a8773e6a7fdacbcedf9999009a38.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 (external edit)