peraturan:0tkbpera:1a725948eb0c738707b5c026a65ba618
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 46/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT MAUPUN LAUT/SUNGAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 11 Desember 1999 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT ABC melaksanakan pekerjaan pengadaan benih dan saprodi dalam rangka pengembangan tanaman pangan utama untuk Departemen Transmigrasi. Untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut Saudara menggunakan kendaraan umum (darat dan laut/sungai). Sehubungan dengan hal tersebut Saudara minta penegasan mengenai pengenaan PPN terhadap jasa angkutan umum yang digunakan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 huruf o Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf a dan huruf c PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Pasal 9 butir 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jasa di bidang angkutan umum meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 5. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa apabila jasa angkutan untuk mengangkut benih dan saprodi dalam rangka pengadaan tanaman pangan memenuhi kriteria angkutan umum sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 tersebut di atas maka atas penyerahan jasa angkutan tersebut tidak dikenakan PPN. Demikian agar menjadi maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1a725948eb0c738707b5c026a65ba618.txt · Last modified: (external edit)