peraturan:0tkbpera:1a6727711b84fd1efbb87fc565199d13
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.6/1996
TENTANG
PETUNJUK PENERBITAN STP DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996
yang telah disempurnakan, dan seterimanya Surat Edaran ini diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan:
1. Penerbitan administrasi terhadap data Wajib Pajak yang masih menunggak PBB dan yang perlu
diterbitkan STP.
2. Penerbitan STP secara selektif dan diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang potensial.
3. Pengenaan denda administrasi sebesar 2% per bulan dengan denda maksimum 24 bulan seperti
termaksud pada Pasal 11 ayat (3) Undang-undang No.12 TAHUN 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 12 TAHUN 1994.
4. Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini agar bentuk formulir dan tatacara penagihan STP
berpedoman kepada ketentuan yang baru.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/1a6727711b84fd1efbb87fc565199d13.txt · Last modified: by 127.0.0.1