peraturan:0tkbpera:1a638db8311430c6c018bf21e1a0b7fb
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 826/KMK.04/1984
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 961/KMK.04/1983
TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA
DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 961/KMK.04/1983
tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Jenis-Jenis Harta dalam masing-masing
Golongan Harta untuk keperluan Penyusutan dalam menghitung penghasilan kena pajak;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dampak positif di bidang ekonomi dari sistem perpajakan
nasional, maka jenis harta berupa mesin-mesin dan alat-alat telekomunikasi perlu ditetapkan tarif
penyusutan yang lebih tinggi;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan penggolongan harta
sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Keputusan Menteri Keuangan
tersebut di atas.
Mengingat :
Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS
HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 2 dan 3 seperti tercantum dalam Lampiran II dan
Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983
disempurnakan seperti dimuat dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984.
Agar supaya setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/1a638db8311430c6c018bf21e1a0b7fb.txt · Last modified: by 127.0.0.1