peraturan:0tkbpera:1a5c761b6d0717285d1da5c527cd9726
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 981/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPnBM, PPN DAN PPh PASAL 22
ATAS PENGADAAN DUA UNIT HELIKOPTER SUPER PUMA AS-332 L-2 VVIP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara nomor xxxxxxxx tanggal 14 Juni 2001 perihal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
Sekretariat Negara telah memesan dua unit Helikopter Super Puma AS-332 L-2 kepada Eurocopter
S.A.S Perancis sebagai pelaksanaan otorisasi anggaran belanja rutin tahun 2000 dan 2001
sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 0556/KM.3-43/SKOR/
2000 tanggal 15 Desember 2000 dan Nomor : 089/KM.3-43/SKOR/2001 tanggal 19 Pebruari 2001
untuk keperluan pembelian pesawat Helikopter Super Puma AS-332 L-2 VVIP yang digunakan untuk
perjalanan Bapak Presiden dan Ibu Wakil Presiden. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat
Negara memohon pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22.
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
a. Pajak Penghasilan
Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor
7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah
tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD;
3. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Daerah; dan
4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
b. Pajak Pertambahan Nilai
b.1. Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa
Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur
bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di
bawah air alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus
lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan
amunisi oleh PT. P, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam
negeri.
b.2. Berdasarkan Lampiran V huruf b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/
KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah diatur bahwa atas impor dan penyerahan pesawat terbang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50 %. Kecuali untuk keperluan
negara dan angkutan udara niaga.
3. Berdasarkan uraian butir 2 maka dapat disimpulkan bahwa :
a. Pajak Penghasilan
Mengingat Sekretariat Negara Republik Indonesia merupakan lembaga struktural resmi
Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN sehingga tidak termasuk dalam pengertian
Subjek Pajak, maka atas pembelian/impor dua unit pesawat Helikopter Super Puma AS-332
L-2 untuk perjalanan Presiden/Wakil Presiden tidak terutang Pajak Penghasilan dan karenanya
tidak dipungut PPh Pasal 22 impor. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh
importir lain dengan Sekretariat Negara sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan
diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari "handling Fee" yang
diterima;
b. Pajak Pertambahan Nilai
Impor dua unit pesawat Helikopter Super Puma AS-332 L-2 yang digunakan untuk perjalanan
Bapak Presiden dan Ibu Wakil Presiden termasuk pengertian impor Barang Kena Pajak
Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor
pesawat tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
3. Direktur Pajak Penghasilan
4. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/1a5c761b6d0717285d1da5c527cd9726.txt · Last modified: by 127.0.0.1